Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Kuliah Mahasiswa yang Diterima Melalui SIMAK UI 2023

KOMPAS.com - Pengumuman Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI)  disampaikan hari ini, Selasa (18/7/2023).

Hasil seleksi diumumkan secara daring melalui laman https://penerimaan.ui.ac.id/ pukul 16.00 WIB.

Setelah mahasiwa baru dinyatakan lolos SIMAK UI, mereka wajib mengetahui biaya kuliah yang harus dibayarkan ketika berkuliah di kampus ini.

Pasalnya, mereka akan dikenakan biaya kuliah yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang nominalnya berbeda-beda bergantung pada kelompok maupun program studi.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia mengatakan, UI telah menginformasikan rincian UKT di UI bagi mahasiswa baru yang diterima lewat SIMAK UI.

Rincian UKT tertuang dalam Peraturan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Seleksi Nasional Tahun Akademik 2023/2024.

"Iya," kata Amelita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Biaya kuliah UI 2023

Berdasarkan Peraturan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023, UI membagi besaran UKT menjadi 11 kelompok dari yang terendah sampai tertinggi.

Dalam peraturan tersebut, UI mengatakan pihaknya menetapkan besaran UKT bagi mahasiswa baru berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Bagi mahasiswa baru yang diterima di Kedokteran, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, Farmasi, Matematika dan IPA, Teknik, dan Ilmu Komputer akan dikenakan UKT sebagai berikut:

Sementara itu, mahasiswa baru yang diterima di Hukum, Ekonomi dan Bisnis, Ilmu Pengetahuan Budaya, Psikologi, Ilmu Sosial dan Politik, dan Ilmu Adminsitrasi akan dikenakan UKT sebagai berikut:

  • K-1: Rp 0-Rp 500.000
  • K-2: Rp 500.000-Rp 1.000.000
  • K-3: Rp 1.000.000-Rp 2.000.000
  • K-4: Rp 2.000.000-Rp 4.000.000
  • K-5: Rp 3.000.000-Rp 4.000.000
  • K-6: Rp 4.000.000-Rp 5.000.000
  • K-7: Rp 5.000.000-Rp 7.500.000
  • K-8: Rp 7.500.000-Rp 10.000.000
  • K-9: Rp 10.000.000-Rp 12.500.000
  • K-10: Rp 12.500.000-Rp 15.000.000
  • K-11: Rp 15.000.000-Rp 17.500.000.

Perlu dicatat bahwa mahasiswa baru program sarjana maupun vokasi yang diterima melalui SIMAK UI reguler tidak dikenakan uang pangkal.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/18/163000265/biaya-kuliah-mahasiswa-yang-diterima-melalui-simak-ui-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke