Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Lolos PPDB padahal Jarak Rumah ke Sekolah 120 Meter, Bagaimana Aturan Sistem Zonasi?

KOMPAS.com - Wali murid calon siswa Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Barat tak terima anaknya tersingkir dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Ratunnisa (45) mengatakan, anaknya tidak bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.

Padahal jarak temat tinggalnya dengan sekolah hanya 120 meter.

"Saya agak bingung, kalau ini zonasi harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi, yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Ratunnisa sempat heran mengapa anaknya ditolak oleh pihak sekolah. Pasalnya, jika mengacu pada aturan sistem zonasi, rumahnya dan sekolah yang dituju masih satu lingkup RT dan RW, yakni RT 12 RW 07.

"Dari 70 persen kuota (PPDB zonasi) itu hanya 11 anak Kedaung yang diterima. Untuk RW sini itu paling 1-2 orang, sisanya entah Kedaung sebelah mana. Selebihnya, 50 sekian itu ada anak Kapuk," jelas Ratunnisa.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan sistem zonasi?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing pemerintah daerah untuk mengatur sistem PPDB jalur zonasi.

"Dalam pelaksanaan dan pengelolaan PPDB di masing-masing daerah, Kemendikbud Ristek memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan Petunjuk," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/7/2023).

Teknisnya sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

"Hal ini dikarenakan pemerintah daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing," terangnya.

Ditolak karena umur

Ratunnisa mengatakan, pihak sekolah SDN Kedaung Kaliangke 14 mengungkapkan bahwa anaknya ditolak bukan karena zonasi, namun karena usia.

Usia anak Ratunnisa saat mendaftar adalah 7 tahun 5 bulan. Sementara di urutan teratas daftar, calon peserta didik berusia 9 tahun 10 bulan.

"(Ditolak karena) umur. Iya umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," kata Ratunnisa.

Sementara itu, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak siswa.

"Tidak ada istilah ditolak dari kami. Tetapi itu sistem dari dinas. Siswa yang tertolak sudah diterima di SDN 13 Petang Kapuk," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Terpisah, Staf Tata Usaha SDN Kedaung Kaliangke 14 Agus Trisanto mengatakan, seleksi PPDB juga dilakukan berdasarkan usia yang paling tua.

"Sekolah tidak pernah menolak anak atau calon siswa. Calon siswa yang bersangkutan mendaftar PPDB DKI Jakarta di jalur zonasi, lalu tergeser di seleksi berdasarkan usia," ungkap Agus.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, diatur juga batas usia atau minimal usia calon peserta didik.

Disebutkan bahwa usia masuk SD minimal adalah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Ketentuan jarak pada jalur zonasi PPDB

Berdasarkan Permendikbud, seleksi jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) akan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  • Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dilansir dari Kompas.com (2/6/2022), artinya jika terdapat calon peserta didik dalam satu SD yang memiliki usia yang sama, penentuan kelolosan peserta didik akan diambil berdasar pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Hal yang sama juga berlaku pada PPDB SMP dan SMA.

Hanya saja apabila ditemukan calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal ke sekolah yang hampir sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir akan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/16/193000865/tidak-lolos-ppdb-padahal-jarak-rumah-ke-sekolah-120-meter-bagaimana-aturan

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke