KOMPAS.com - Sosok S muncul di tengah kasus korupsi BTS 4G yang mencapai Rp 8,32 triliun.
Sosok misterius itu menjadi sorotan publik setelah Maqdir Ismai, pengacara terdakwa Irwan Hermawan mengembalikan uang 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung.
Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima uang tersebut.
"Benar pada hari ini (Kamis) kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 2,7 miliar," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Kejagung sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Sebab, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4 G sudah tuntas.
Namun, pihaknya akan mendalami asal-usul dana tersebut. Kejagung juga membuka peluang untuk pengembangan pada kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp 27 miliar tersebut.
Sosok S masih jadi misteri
Selanjutnya, Kejagung melakukan pemeriksaan kepada Maqdir Ismail guna mengetahui sosok pemberi uang Rp 27 miliar itu.
Dalam pemeriksaan, Maqdir mengaku tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uang tersebut.
"(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kundati.
Oleh sebab itu, Kejagung memutuskan untuk melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan guna mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan.
Diklaim terkait perkara korupsi BTS 4G
Saat dipanggil oleh penyidik Kejagung, Maqdir Ismail mengaku telah menyerahkan uang Rp 27 miliar itu.
Dia mengatakan, uang puluhan miliar itu diterima oleh kliennya, yakni Irwan Hermawan, terkait perkara korupsi.
"Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dollar AS, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," tutur Maqdir, dikutip dari Antara.
Menurut Maqdir, pihaknya menyerahkan uang tersebut kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.
"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (baca: Irwan) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya," kata dia.
Makelar proyek BTS 4G
Kejagung diketahui tengah mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G.
Dugaan ini muncul ketika Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G masih dalam penyelidikan dan dirinya belum menjadi tersangka.
Menurut Maqdir Ismail, pihak tersebut mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.
Oknum ini juga mengeklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung tidak meluas. Bahkan pihak terkait sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G tidak akan dilanjutkan ke Kejagung.
"Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujar Maqdir, dilansir dari Kompas.com, Kamis.
"Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,”imbuh dia.
Menpora mengaku tak tahu soal Rp 27 miliar
Berdasarkan keterangan Irwan dalam berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar pada November-Desember 2022.
Saat itu, Dito masih menjadi staf menteri koordinator bidang perekonomian.
Dalam klarifikasi di Kejagung pada 3 Juli lalu, Dito sempat membantah menerima aliran dana tersebut.
Sampai uang Rp 27 miliar itu diberikan ke Kejagung, Dito mengaku tidak mengetahuinya.
"Saat tidak tahu menahu. Kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Saya tidak tahu menahu soal itu," ucapnya, dilansir dari Antara.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/14/093000465/misteri-sosok-s-kembalikan-uang-rp-27-miliar-ke-maqdir-ismail-diduga-dana