KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.
Tidak hanya melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), saat ini Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal atau Livin’ by Mandiri.
Livin’ by Mandiri adalah layanan mobile banking dari Bank Mandiri yang memungkinkan Anda untuk melakukan transaksi perbankan secara online.
Layanan ini memudahkan para nasabah Mandiri dalam bertransaksi secara aman, mudah, dan cepat, tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Aplikasi Livin’ by Mandiri juga membuat sejumlah transaksi menjadi lebih praktis, salah satunya adalah adanya layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lantas, bagaimana prosedurnya?
Cara bayar pajak kendaraan di Livin’ by Mandiri
Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri, berikut prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mobile banking Mandiri:
Bagi Anda yang sudah memiliki rekening Bank Mandiri namun belum memiliki akun Livin’ by Mandiri, bisa mendaftar terlebih dahulu.
Masih dari laman resminya, berikut prosedur pendaftaran dan aktivasinya:
Anda sudah bisa menggunakan layanan perbankan Bank Mandiri melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/11/091500365/cara-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-lewat-mobile-banking-mandiri