Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motif dan Kronologi Pria di Jambi Bakar Istri Siri hingga Tewas

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu menimpa korban berinisial L (36), warga Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari, Jambi.

L sempat menjalani perawatan intensif selama 18 hari di RSUD Muara Bulan, namun akhirnya meninggal dunia.

“Korban mengalami luka bakar sampai 95 persen. Pelaku Paris sudah ditetapkan tersangka,” ucap Kanit PPA Polres Batanghari, Ipda Ginting Dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/7/2023.

Motif Paris bakar L

Paris nekat membakar istri sirinya lantaran ditolak untuk berhubungan intim. Tak terima dengan penolakan itu, Paris langsung menuangkan minyak ke tubuh L lalu membakarnya hidup-hidup.

Menurut Ginting, KDRT pembakaran tersebut terjadi di tempat tinggal mereka pada 13 Juni 2023 lalu.

Pada akhirnya, L meninggal dunia pada Sabtu (1/7/2023) setelah selama dua pekan dirawat di rumah sakit.

Kronologi Paris bakar L

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/7/2023), Ginting mengungkapkan, kejadian pembakaran bermula ketika Paris ingin berangkat kerja pada pukul 09.00 WIB dari kamar mes karyawan PT CCM.

Saat itu, L sedang melipat pakaian. Sebelum berangkat, Paris sempat meminta berhubungan badan dengan korban, namun mendapat penolakan.

Paris kemudian marah karena ditolak berhubungan badan oleh L. Paris melihat ada bensin di atas meja, kemudian dituangkan ke korban dan langsung dibakar.

Setelah pembakaran itu, Paris sempat meminta tolong ke tetangga dan membawa L ke RSUD Muara Bulian.


Beralasan istri terjatuh dan mengenai galon berisi bensin

Bahkan saat itu, Paris sempat beralasan bahwa istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin yang kemudian tersulut api.

“Sambil memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Muara Bulian, tetangganya melapor ke polisi,” tutur Ginting.

Di rumah sakit, L mendapat perawatan intensif selama 18 hari. Namun akhirnya nyawa L tak tertolong.

“Akibat luka bakar yang cukup serius di sekujur tubuh, akhirnya korban meninggal pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 19.30 WIB,” kata dia.

Atas perbuatannya, Paris dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU 23 tahun 2004 tetang KDRT dan 338 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

(Sumber: Kompas.com/Suwandi | Editor: Gloria Setyvani Putri, Maya Citra Rosa)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/08/094500065/motif-dan-kronologi-pria-di-jambi-bakar-istri-siri-hingga-tewas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke