Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Ormas di Tapanuli Selatan Lakukan Pungli dan Menahan Truk, Polisi: Kami Tetapkan Dua Tersangka

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi organisasi masyarakat atau ormas di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara melakukan pungutan liar atau pungli dan menahan truk berhari-hari viral di media sosial.

Video itu awalnya diunggah akun TikTok @trisugiarto816 yang kemudian dibagikan ulang salah satunya oleh akun Instagram @kabarnegri pada Rabu (17/5/2023).

"Mohon perlindungan hukum kepada bapak Bupati Tapsel, Kapolres Tapsel karena mobil saya sudah 2 hari ditahan di Pemuda Pancasila (PP) Marancar," tulis keterangan dalam video.

Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian?

Polisi tetapkan dua tersangka

Kompas.com menghubungi Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni. Dia pun mengirimkan rilis mengenai penanganan kasus tersebut.

Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Rudy Saputra mengatakan, kejadian terjadi di jalan umum menuju PLTA Marancar pada Minggu (14/5/2023) sore.

Pihaknya telah menetapkan dua tersangka yang berkaitan dengan kasus pungli tersebut. Keduanya berinisial KAS dan AH.

Polres Tapanuli Selatan menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat mengamankan tiga orang, antara lain KAS, AH, dan TPS.

"Benar, kami tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan percobaan pemerasan dan ancaman (pungli) yang sempat viral di Tiktok sesuai Pasal 335 KUHP," ujar Rudy.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni untuk mengutip pernyataan tersebut.

Kronologi pungli

Dijelaskan, peristiwa pungli bermula saat sekelompok oknum yang mengatasnamakan salah satu ormas, mendadak memberhentikan sebuah truk bernomor polisi BB 8372 IW bermaterial bahan proyek.

Mereka bahkan menahan truk tersebut dan tidak memperbolehkan sopir memasukkan kendaraannya ke PLTA sebelum sang sopir membayar Rp 2,5 juta.

Karena sopir keberatan dan tidak memiliki uang, akhirnya para oknum ormas tersebut menahan surat jalan beserta truk.

Lantaran frustasi truknya tak bisa lewat, sang sopir memviralkan aksi para oknum ormas tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang pria.

Dari hasil pemeriksaan, memang telah terjadi percobaan pemerasan atau pengancaman yang memenuhi unsur Pasal 368 Juncto Pasal 53 Subsider Pasal 335 KUHP.

Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa sebuah buku ekspedisi berisi data Truk yang masuk dan 10 blok buku kwitansi.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/19/191500865/viral-video-ormas-di-tapanuli-selatan-lakukan-pungli-dan-menahan-truk

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke