Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Tanda Tangan Disebut Mirip Badai, Dukcapil: Belum Ada Regulasi soal Tanda Tangan

Unggahan itu ditayangkan oleh akun Twitter ini pada Sabtu (6/5/2023).

Pada foto yang berupa tangkapan layar, terlihat tanda tangan di KTP dan juga di selembar kertas memang berbentuk mirip angin puting beliung.

Hingga Senin (8/5/2023), unggahan itu sudah dilihat lebih dari 1,5 juta kali dan disukai 26.000 akun.

Sebelumnya, tanda tangan dengan bentuk yang tak lazim sudah banyak ditemukan di Indonesia. Tanda tangan ini dibubuhkan di berbagai dokumen resmi seperti KTP.

Lantas, bagaimana tanggapan Dukcapil?

Tanggapan Dukcapil

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menjelaskan, Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi mengenai tanda tangan.

“Secara khusus, belum ada regulasi berkaitan tanda tangan harus seperti apa,” ucap Teguh kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Teguh mengungkapkan, aturan identitas yang diatur adalah nama diri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.

Dalam Permendagri tersebut, warga Indonesia wajib memiliki nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Nama tersebut dapat mencantumkan nama marga, dilarang singkat, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta hanya dapat mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di kartu keluarga dan KTP elektronik.

Lebih lanjut, tanda tangan dan nama yang sudah ditentukan oleh yang bersangkutan akan berkonsekuensi dalam pembuatan berbagai jenis dokumen penting.

“Akan berkonsekuensi terhadap layanan publik yang sudah bersangkutan lakukan, misalnya di dalam buku bank, ijazah, paspor, dan lain-lain. Itu harus disesuaikan (disamakan),” tuturnya.

Sehingga, jika tanda tangan antara berbagai dokumen tersebut tidak sama atau tidak sesuai, akan mempersulit pemilik tanda tangan dalam memproses berbagai urusan administrasi.

“Fungsi tanda tangan sendiri untuk mengidentifikasi keabsahan diri yang bersangkutan dalam layanan publik,” jelasnya.

Teguh mengatakan, tanda tangan merupakan salah satu unsur dalam kategori biometrik yang direkam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Tanda tangan masuk dalam kategori biometrik yang direkam dalam SIAK, termasuk iris mata, sidik jari, dan foto,” tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/08/113000865/ramai-soal-tanda-tangan-disebut-mirip-badai-dukcapil-belum-ada-regulasi

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke