Unggahan itu ditayangkan oleh akun Twitter ini pada Sabtu (6/5/2023).
Pada foto yang berupa tangkapan layar, terlihat tanda tangan di KTP dan juga di selembar kertas memang berbentuk mirip angin puting beliung.
Hingga Senin (8/5/2023), unggahan itu sudah dilihat lebih dari 1,5 juta kali dan disukai 26.000 akun.
Sebelumnya, tanda tangan dengan bentuk yang tak lazim sudah banyak ditemukan di Indonesia. Tanda tangan ini dibubuhkan di berbagai dokumen resmi seperti KTP.
Lantas, bagaimana tanggapan Dukcapil?
Tanggapan Dukcapil
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menjelaskan, Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi mengenai tanda tangan.
“Secara khusus, belum ada regulasi berkaitan tanda tangan harus seperti apa,” ucap Teguh kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Teguh mengungkapkan, aturan identitas yang diatur adalah nama diri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.
Dalam Permendagri tersebut, warga Indonesia wajib memiliki nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Nama tersebut dapat mencantumkan nama marga, dilarang singkat, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta hanya dapat mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di kartu keluarga dan KTP elektronik.
Lebih lanjut, tanda tangan dan nama yang sudah ditentukan oleh yang bersangkutan akan berkonsekuensi dalam pembuatan berbagai jenis dokumen penting.
“Akan berkonsekuensi terhadap layanan publik yang sudah bersangkutan lakukan, misalnya di dalam buku bank, ijazah, paspor, dan lain-lain. Itu harus disesuaikan (disamakan),” tuturnya.
Sehingga, jika tanda tangan antara berbagai dokumen tersebut tidak sama atau tidak sesuai, akan mempersulit pemilik tanda tangan dalam memproses berbagai urusan administrasi.
“Fungsi tanda tangan sendiri untuk mengidentifikasi keabsahan diri yang bersangkutan dalam layanan publik,” jelasnya.
Teguh mengatakan, tanda tangan merupakan salah satu unsur dalam kategori biometrik yang direkam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Tanda tangan masuk dalam kategori biometrik yang direkam dalam SIAK, termasuk iris mata, sidik jari, dan foto,” tandasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/08/113000865/ramai-soal-tanda-tangan-disebut-mirip-badai-dukcapil-belum-ada-regulasi