Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Produk Mi Instan Indonesia yang Pernah Ditarik dari Peredaran di Luar Negeri

KOMPAS.com - Produk mi instan asal Indonesia dikabarkan ditarik dari peredaran di Taiwan hingga Singapura, Senin (24/4/2023).

Dilansir dari Kompas.com Selasa (25/4/2023), Departemen Kesehatan Taipei mengumumkan, penarikan produk mi instan itu berkaitan dengan kandungan senyawa pemicu kanker, etilen oksida.

Penarikan tersebut bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, sejumlah produk mi instan buatan Indonesia juga pernah tersandung masalah serupa di negara yang berbeda.

Kompas.com merangkum mi instan asal Indonesia yang pernah ditarik dari peredaran di luar negeri. Berikut daftarnya:

1. Indomie Ayam Spesial

Produk mi instan Indomie varian ayam spesial ditarik dari peredarannya di Taipei.

Dikutip dari Kompas.com Selasa (25/4/2023), Departemen Kesehatan Taiwan menemukan zat karsinogenik dalam paket bumbu mi instan tersebut.

Mereka kemudian menarik produk mi instan yang beredar di toko-toko.

Tak hanya itu, Departemen Kesehatan Taipei juga memberikan denda kepada importir produk mi instan itu sebesar 60.000 dollar baru Taiwan (sekitar Rp29,2 juta) hingga 200 juta dollar baru Taiwan (sekitar Rp97,6 miliar).

Tak hanya di Taiwan, Malaysia juga mengambil langkah serupa.

Diberitakan Kompas.com Kamis (27/4/2023), Dirjen Kesehatan Malaysia memerintahkan penarikan batch mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial. 

"Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan produsen untuk secara sukarela menarik mi instan yang habis masa berlakunya pada 25 Agustus 2023 dari pasar lokal," ujarnya.

Alasannya masih sama, mi instan itu mengandung zat pemicu kanker, etilen oksida.

2. Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken

Dua produk Mie Sedaap varian Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken juga pernah ditarik dari peredaran pada Oktober 2022 lalu.

Menurut Kompas.com (7/10/2022), The Singapore Food Agency (SFA) mengatakan, kedua varian mi instan itu mengandung etilen oksida. 

Menindaklanjuti penarikan tersebut, Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia Sheila Kansil membantah adanya pestisida atau etilen oksida pada kedua varian produk Mie Sedaap tersebut.

"Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan etilen oksida (EtO) dan telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman untuk dikonsumsi," tandasnya.

3. Mie Sedaap Soto dan Mie Sedaap Curry

Beberapa saat berselang, SFA kembali menarik produk Mie Sedaap Soto dan Mie Sedaap Curry dengan tanggal kadaluarsa masing-masing 11 Desember 2022 dan 22 Februari 2023.

Alasannya masih sama, kedua varian mi instan itu mengandung etilen oksida yang tidak diizinkan dalam makanan.

Saat itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan sampling.

Namun, khusus untuk produk yang terdaftar di Indonesia, pihaknya memastikan aman.

4. Mie Sedaap Goreng Rasa Ayam Pedas Korea

Pada September 2022, Center for Food Safety (CFS) yang merupakan badan keamanan kebersihan pangan di Hong Kong pernah menarik produk Mie Sedaap Goreng Rasa Ayam PEdas Korea dari peredaran.

Hal ini karena produk tersebut mengandung etilen oksida.

Saat itu, pihaknya juga melarang penjuaan produk serupa untuk tanggal kadaluarsa 19 Mei 2023.

Atas penarikan tersebut, Head of Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia Sheila Kansil buka suara.

Dia memastikan bahwa produk Mie Sedaap tidak menggunakan bahan etilen oksida.

"Dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida (EtO) dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi," ucapnya dikutip dari Kompas.com (29/9/2022). 

(Sumber: Kompas.com/Agustinus Rangga Respati, Retia Kartika Dewi, Alinda Hardiantoro, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Irawan Sapto Adhi | Editor: Aprilia Ika, Inten Esti Pratiwi, Sari Hardiyanto, Rendika Ferri Kurniawan, Irawan Sapto Adhi).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/27/130000065/daftar-produk-mi-instan-indonesia-yang-pernah-ditarik-dari-peredaran-di

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke