Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lansia Boleh Tidak Berpuasa, Ini Ketentuannya

KOMPAS.com - Memasuki bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Selain meningkatkan kualitas ketakwaan, derajat orang-orang yang berpuasa akan naik.

Bahkan, Allah telah menyediakan pintu surga yang khusus ditujukan untuk orang-orang yang berpuasa, yakni rayyan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

"Surga memiliki sebuah pintu yang disebut rayyan. Pintu itu tidak boleh dimasuki, kecuali oleh orang yang berpuasa."

Meski hukumnya wajib, beberapa orang yang sudah tua atau lansia kerap tidak mampu menjalankan puasa selama Ramadhan.

Mengenai hal ini, para ulama sepakat bahwa lansia yang mengalami kesulitan untuk menjalankan ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak puasa pada bulan Ramadhan, dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir.

Dengan catatan, para lansia yang tidak mampu berpuasa harus mengganti puasanya dengan membayar fidiah.

Ketentuan ini tertuang dalam dalam surat Al Baqarah ayat 184:

"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."

Ketentuan pembayaran fidiah

Dalam riwayatnya, Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat tersebut ditujukan untuk lansia laki-laki dan perempuan yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.

Dalam konteks ini, para lansia wajib membayar fidiah berupa makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan dan dibayarkan ke fakir miskin.

Terkait waktu pembayaran fidiah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian menyebut pembayaran bisa dilakukan per hari selama bulan Ramadhan.

Pendapat lain juga menyebut pembayaran fidiah dapat dikumpulkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.

Namun, para ulama sepakat bahwa pembayaran fidiah sebelum memasuki bulan Ramadhan hukumnya tidak sah.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawani dalam al-Majmu':

"Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidyah sebelum Ramadhan," tulis Imam Nawawi.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/26/212400165/lansia-boleh-tidak-berpuasa-ini-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke