Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan?

KOMPAS.com - Bagi warga yang belum vaksin Covid-19 atau baru menerima vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk mencantumkan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.

Meski kondisi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali, kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran yang masih berpotensi terjadi.

Namun, tes antigen atau PCR bisa menuai polemik ketika puasa Ramadhan. Pasalnya, kedua tes tersebut memungkinkan benda masuk ke dalam salah satu lubang tubuh, yakni hidung.

Sebagai informasi, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya barang ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ dalam.

Lubang-lubang tubuh tersebut adalah mulut, telinga, dan hidung, dengan batas awal masing-masing.

Lantas, bagaimana hukumnya tes antigen atau PCR ketika sedang puasa Ramadhan?

Hukum tes antigen ketika puasa Ramadhan

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syeikh Syauqi Ibrahim mengatakan, tes antigen dan PCR atau sejenisnya tidak membatalkan puasa.

Hukum ini berlaku baik untuk puasa Ramadhan maupun puasa sunah.

Meski masuk ke dalam hidung, Syeikh Syauqi menyebut bahwa jenis tes Covid-19 itu tidak sampai pada perut.

Selain itu, alat yang digunakan untuk melakukan tes antigen dan PCR juga langsung ditarik keluar dan tidak . Untuk itu, puasa seorang Muslim tidak batal ketika tes antigen dan PCR.

Syeikh Syauqi mengingatkan, keselamatan manusia dari berbagai penyakit merupakan bagian dari tujuan syariat, termasuk Covid-19.

Baik tes antigen maupun PCR, keduanya merupakan salah satu cara medis untuk mengungkap adanya sebaran Covid-19.

Sementara itu, ada beberapa hal yang membatalkan puasa, yakni:

  1. Memasukkan benda ke dalam lubang tubuh
  2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'
  3. Muntah secara disengaja
  4. Berhubungan seks secara sengaja
  5. Keluar mani atau sperma
  6. Haid atau menstruasi
  7. Nifas
  8. Gila
  9. Murtad

Apabila seorang Muslim melakukan satu di antara beberap hal di atas, maka puasanya tidak sah atau batal.

Nantinya, ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/22/120500565/bolehkah-tes-antigen-dan-pcr-saat-puasa-ramadhan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke