Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia

KOMPAS.com - Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik berati organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Pembentukan partai politik ini dimaksudkan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, nmasyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Secara etimologi, politik berasal dari bahasa Yunani, yakni polis yang berati kota atau negara kota.

Politik secara istilah adalah usaha untuk mencapai atau mewujudkan cita-cita atau idiologi.

Di Indonesia, kehadiran partai politik sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

Sejarah kelahiran partai politik di Indonesia

A. Sebelum Indonesia merdeka

Partai politik di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan Belanda dan lahir bersamaan dengan tumbuhnya gerakan kebangsaan.

Meski saat itu tidak secara tegas menyatakan dirinya sebagai partai politik, tapi mereka memiliki program-program dan aktivitas politik.

Pasalnya, pemerintah Hindia Belanda melarang perkumpulan atau persidangan yang memiliki agenda terkait pemerintahan atau hal yang membahayakan keamanan umum.

Hal ini membuat sejumlah organisasi politik tidak menunjukkan diri secara terang-terangan, seperti yang dilakukan oleh organisasi Budi Utomo (1908) dan Sarekat Islam (1911).

Keberadaan dua organisasi itu kemudian diikuti dengan munculnya berbagai partai politik, seperti Indische Partij (IP), Insulinde, Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan lain-lain.

Partai politik yang sudah ada sebelum kemerdekaan itu tidak semuanya mendapat status badan hukum dari pemerintah kolonial Belanda.

Sayangnya, beberapa partai politik, seperti IP, PKI, dan PNI dibubarkan Belanda karena dianggap membahayakan pemerintah.

Pada 22 Agustus 1945, hasil keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah membentuk Partai Nasional Indonesia.

PNI ini diharapkan menjadi partai tunggal atau partai negara dan pelopor bagi kehidupan bangsa Indonesia.

Hal tersebut kemudian diikuti dengan pembentukan PPKI di berbagai daerah.

Partai tunggal ini juga sejalan dengan gagasan Soekarno ketika Indonesia belum merdeka yang menganggap perlunya partai pelopor.

Sayangnya, gagasan ini bertentangan dengan pandangan Sjahrir yang beranggapan bahwa konsep kepartaian monolitik lebih sesuai.

Bagi Sjahrir, kepartaian yang monolitik ini bisa menjadi alat untuk mengontrol dan mendisiplinkan perbedaan pendapat.

Pada 3 November 1945, pemerintah kemudian mengeluarkan Maklumat yang menyatakan bahwa pemerintah memilih berdirinya partai-partai politik dan akan segera menggelar pemilihan umum.

C. Partai politik setelah Maklumat 3 November 1945

Usai adanya maklumat tersebut, lahir sekitar 40 partai politik. Berbagai partai politik yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka, bangkit kembali.

Pada saat itu, lahir juga Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Kristen Nasional (PKN), Partai Indonesia Raya (PIR), Partai Rakyat Indonesia (PRI), dan lain-lain.

Meski pada awal kemerdekaan belum bisa digelar pemilihan umum hingga 1966, tetapi kehadiran partai politik mewarnai dinamika nasional.

Bahkan, mereka memiliki pengaruh besar, baik dalam parlemen maupun pemerintahan.

Referensi

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/09/091000165/partai-politik-dan-sejarah-kelahirannya-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke