Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menyoroti Perilaku Aparat Kepolisian yang Dianggap Gaduh Saat Mengamankan Sidang Tragedi Kanjuruhan...

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan video aparat Brimob yang membuat gaduh saat mengamankan sidang lanjutan perkata Tragedi Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023).

Bahkan pihak keamanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat berkali-kali menegur personel kepolisian yang meneriakkan kata "Brigade" di depan pintu ruang sidang.

"Tolong ya jangan teriak-teriak, ini pengadilan," kata salah seorang petugas.

Pantaskah sikap para personel kepolisian tersebut saat sidang Kanjuruhan?

Solidaritas dan menyemangati anggota

Menanggapi hal itu, Komisional Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan Brimob memang kerap menyuarakan yel-yel khasnya "Brigade".

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan semangat dan solidaritas yang tinggi.

"Dalam hal ini mereka pasti bertujuan untuk menunjukkan solidaritas dan menyemangati anggota yang menjadi terdakwa," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Namun, ia mengingatkan bahwa pengucapan yel-yel semangat dan solidaritas harus melihat tempat dan situasi.

Menurutnya, yel-yel tersebut jangan sampai diartikan sebagai tindakan intimidatif terhadap orang lain.

"Jika dilakukan di lorong ruang-ruang Pengadilan Negeri Surabaya, memang dapat mengganggu, meski tidak dilakukan di dalam ruang persidangan," jelas dia.

Oleh karena itu, atasan mereka dalam hal ini perlu menegur dan memberikan arahan agar tidak lagi melakukan hal serupa.

Poengky memastikan, Kapolres Surabaya sebagai penanggung jawab pengamanan sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," jelas dia.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam keterangannya menilai, perilaku aparat Brimob tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan.

Sebab, sikap tersebut tidak pantas dilakukan di pengadilan, karena menimbulkan kegaduhan dan dapat mengintimidasi Jaksa Penuntutu Umum (JPU).

"Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya," kata YLBHI.

Menurut YLBHI, dampak dari tindakan intimidatif itu adalah menjadikan JPU tidak mengajukan pertanyaan sama sekali.

JPU hanya mengajukan keberatan kepada majelis, karena semua pertanyaan penasihat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak.

Karena itu, YLBHI mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan.

YLBHI juga berharap agar anggota Brimob yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan tersebut mendapatkan sanksi tegas.

Disebut sebagai aksi spontanitas

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih mengatakan, aksi gaduh tersebut merupakan spontanitas. Artinya, tidak ada instruksi khusus untuk meneriakkan yel-yel "Brigade".

"Mungkin spontanitas saja, tak ada instruksi," ujarnya, dikutip Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengaku terganggu dengan adanya suara gaduh tersebut.

Ia juga telah melaporkan adanya kegaduhan tersebut kepada pimpinan.

"Saya akan laporkan ke pimpinan karena ini sangat mengganggu. Seharusnya mereka (personel polisi) mengamankan jalannya sidang, bukan malah membuat gaduh," kata dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/16/210000665/menyoroti-perilaku-aparat-kepolisian-yang-dianggap-gaduh-saat-mengamankan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke