Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adakah Kemungkinan Seorang "Justice Collaborator" Divonis Bebas?

KOMPAS.com - Status justice collaborator menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ringan kepada Richard Eliezer.

Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu hanya divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dilansir dari Kompas.com (15/2/2023), hakim menilai bahwa Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus tersebut.

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," kata hakim dalam persidangan.

Vonis pidana penjara 1,5 tahun itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 12 tahun.

Penjelasan ahli soal vonis untuk justice collaborator

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan bahwa Richard Eliezer sudah semestinya mendapatkan vonis ringan lantaran statusnya sebagai justice collaborator.

"Ya harus (divonis ringan) karena itu disebut justice collaborator," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Menurut Fickar, putusan hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Richard Eliezer itu sudah pada track-nya, yakni menghormati undang-undang perlindungan saksi korban yang mengatur tentang apresiasi terhadap justice collaborator.

Meskipun bisa meringankan vonis pidana yang dijatuhkan hakim, status justice collaborator tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah dilanggar Richard.

Dengan kata lain, status justice collaborator tidak bisa membuat Richard divonis bebas.

"Bukan bebas, karena kalau bebas (berarti) tidak terbukti melakukan," kata Fickar.

"Bukan juga lepas karena perbuatan yang dilakukan memang perbuatan pidana, karena itu justice collaborator hanya berhak diringankan (hukumannya)," tandas Fickar.

Penghargaan kepada justice collaborator

Dilansir dari Kompas.com (15/2/2023), justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Tujuan justice collborator adalah membongkar kasus tindak pidana tertentu yang teroganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Dalam perkara ini, Richard ditetapkan menjadi justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diberitakan oleh Kompas.com (15/8/2022), Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa Richard memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator.

Pertama, Richard bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J meskipun ia turut terlibat.

Richard juga disebut tidak punya niat untuk membunuh dan diduga hanya menaati perintah yang diberikan oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Selain itu, Richard juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum terkait soal fakta-fakta penembakan Brigadir J.

Statusnya sebagai justice collaborator itu membuat Richard mendapatkan penanganan yang berbeda dan penghargaan atas kesaksiannya.

Berikut penghargaan yang diberikan kepada justice collaborator:

  • Keringanan penjatuhan pidana
  • Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku

Meskipun demikian, pemberian penghargaan kepada justice collaborator wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/16/063000265/adakah-kemungkinan-seorang-justice-collaborator-divonis-bebas-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke