Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.

Hakim menilai, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ada beberapa alasan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.

Pertama, hakim menganggap Richard telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kedua, Richard berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

Ketiga, Richard menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, sehingga dipertimbangkan hakim sebagai unsur yang meringankan pidana.

Kelima, mantan ajudan Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum.

Keenam, Richard masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Ketujuh, pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

Dalam sidang putusan ini, terungkap bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

Hal ini didasarkan atas hasil pemeriksaan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri yang menyatakan ada 7 peluru masuk di tubuh Brigadir J dan 6 peluru keluar.

Sementara peluru yang tersisa dari senjata Glock 17 adalah 12 peluru.

"Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru, sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan," kata anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono.

Diketahui, vonis Richard ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.

Saat itu, jaksa menilai bahwa Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Vonis Richard ini juga paling rendah di antara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo menerima vonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/15/141500865/alasan-hakim-vonis-richard-eliezer-1-tahun-6-bulan-lebih-ringan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke