Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayang-bayang Kenaikan Ongkos Haji di Tengah Pembukaan Kuota Penuh Jemaah Asal Indonesia

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 dan menuai sorotan juga kritikan.

Tak tanggung-tanggung, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung setiap jemaah diusulkan naik dari Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta.

Kenaikan ini terjadi karena perbedaan formula komposisi antara Bipih dan nilai manfaat atau subsidi. Kini, Bipih yang harus ditanggung jemaah sebesar 70 persen, naik dari sebelumnya yang hanya 40,54 persen.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, usulan ini didasarkan atas pertimbangan prinsip keadailan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Menaq Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

Rencana kenaikan biaya naik haji ini bertepatan dengan pemberian kuota penuh jemaah haji asal Indonesia pada 2023.

Seperti diketahui, pelaksaan ibadah haji sejak 2020 dilakukan secara sangat terbatas karena pandemi Covid-19.

Pada 2022, kuota jemaah yang diberangkatkan sebenarnya semakin banyak. Namun, jemaah dibatasi syarat umur maksimal 65 tahun.

Tahun ini, syarat usia tersebut sudah dihapuskan, sehingga Indonesa bisa mengirim jemaah haji dengan kuota penuh, yakni 221.000 orang.

Usulan kenaikan biaya haji ini mendapat respons dari berbagai pihak.

PBNU

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Farur Rozi menuturkan, pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menghitung secara cermat ongkos biaya haji tahun ini.

Hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan nominal yang tidak memberatkan jemaah.

"Kemenag, BPKH, dan DPR RI dapat membuat tim yang menghitung secara cermat berapa pos yang harus dibayar, dan mana yang bisa dipangkas," kata Fahrur Rozi, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, nilai manfaat atau subsidi tak boleh melebih 30 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sesuai batas kemampuan BPKH.

Waketum MUI

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, pemerintah perlu meninjau ulang biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah untuk menekan ongkos haji.

Pasalnya, kenaikan paling mencolok dalam penyelenggaraan haji tahun ini terkait dengan biaya akomodasi tersebut.

Bahkan, ia menyebut adanya kesan para pengusaha di Arab Saudi berperan sebagai price setter atau pengatur harta.

"Kita harapkan agar Pemerintah Saudi turun tangan menstabilkan harga, agar para jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji tidak terbebani dengan biaya yang besar," ujar Anwar.

Mantan Dewan Pengawas BPKH

Mantan anggota Dewan Pengawas BPKH Muhammad Akhyar Adnan mengatakan, rencana tersebut dapat dimaklumi.

Menurutnya, Al Quran telah memberikan syarat jelas bahwa haji diperuntukkan untuk orang-orang yang mampu.

Akhyar memberikan perbandingan, umumnya jamaah yang melakukan umrah selama 10 hari di Arab Saudi menghabiskan biaya sebesar Rp 25 juta.

Dengan demikian, jamaah yang melaksanakan ibadah haji selama 40 hari dapat menghabiskan Rp 100 juta.

"Biaya tersebut belum mempertimbangkan musim haji terjadi pada musim puncak yang mana semua komponen biaya naik, setidaknya dua kali lipat di luar musim haji. Apalagi dari semua setoran tersebut, sebesar 1500 SAR akan dikembalikan sebagai living cost jemaah haji," jelas Akhyar.

YLKI

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuturkan, pemicu kenaikan ongkos haji ini karena pihak Arab Saudi mengkomersialisasikan ibadah haji.

"Apalagi setelah tiga tahun tidak ada haji atau umrah, mereka menggunakan aji mumpung untuk menaikkan biaya haji hingga 100 persen," paparnya.

Atas dasar itu, ia berharap agar pemerintah melobi pemerintah dan sektor swasta Arab Saudi agar biaya operasional penyelenggaraan haji dapat ditekan.

Meski kuota haji sudah bertambah, Tulus menganggap kenaikan ongkos haji ini akan berdampak pada berkurangnya jemaah haji.

"Tak ada gunanya kuota haji dinaikkan, jika calon jemaahnya berguguran tidak bisa berangkat haji karena biaya hajinya tak terjangkau," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Isna Rifka Sri Rahayu/Yogarta Awawa Prabaning Arka/Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena/Sheila Respati/Icha Rastika)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/22/142500365/bayang-bayang-kenaikan-ongkos-haji-di-tengah-pembukaan-kuota-penuh-jemaah

Terkini Lainnya

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Tren
Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Tren
Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke