Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggota DPR AS Dilarang Instal TikTok di Ponselnya, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat atau US House of Representatives melarang penggunaan aplikasi TikTok di perangkat ponsel milik pemerintah.

Larangan tersebut tertuang dalam memo internal untuk anggota, dan ditujukan bagi seluruh anggota maupun staf DPR AS dengan perangkat ponsel dari pemerintah.

"Aplikasi video asal China yang sangat populer, TikTok, telah dilarang digunakan di semua perangkat yang dikelola DPR AS," demikian petikan memo internal, dikutip The Guardian, Rabu (28/12/2022).

Bagi mereka yang kedapatan menginstal aplikasi video populer ini di perangkat pemerintah, maka akan diminta untuk menghapusnya.

Lantas, apa penyebab larangan penggunaan TikTok bagi staf DPR AS?

Alasan larangan instal TikTok

Masih menurut laporan The Guardian, DPR AS telah mengonfirmasi adanya larangan tersebut.

Namun perlu diingat, larangan berkaitan dengan penggunaan TikTok pada ponsel inventaris DPR AS, dan bukan ponsel pribadi milik anggota parlemen maupun staf.

Perintah untuk menghapus dan tidak menggunakan aplikasi TikTok sendiri dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Administratif (Chief Administrative Officer/CAO) DPR AS, Catherine Szpindor.

"Kami dapat mengonfirmasi bahwa Komite Administrasi DPR telah memberi wewenang kepada Kantor Keamanan Siber CAO untuk memulai penghapusan layanan media sosial TikTok dari semua perangkat yang dikelola DPR," bunyi pernyataan konfirmasi tersebut.

Pada Agustus lalu, CAO telah memberikan peringatan bahwa aplikasi TikTok memiliki risiko tinggi bagi pengguna.

TikTok dilabeli sebagai aplikasi berisiko tinggi, CAO beralasan bahwa hal ini karena kurangnya transparansi terkait cara TikTok melindungi data para pengguna.

Lebih tepatnya, mereka khawatir akan perlindungan data yang dilakukan perusahaan induk TikTok di China, ByteDance.

Dilansir dari pemberitaan CNN, Rabu (28/12/2022), pembuat kebijakan AS menyebut TikTok memiliki potensi risiko keamanan nasional.

Mereka mengatakan, pemerintah China dapat menekan perusahaan induk ByteDance untuk menyerahkan informasi pribadi penggunanya di AS.

Data itu kemudian disebut bisa digunakan untuk operasi intelijen China maupun aktivitas merugikan lainnya.

Namun demikian, tidak ada bukti bahwa tuduhan tersebut benar-benar terjadi.


TikTok diblokir

Menurut laporan Tech Crunch, Rabu (28/12/2022), larangan TikTok bagi anggota dan staf DPR Amerika Serikat merupakan bagian dari serangkaian langkah pemerintah negara bagian AS untuk menghapus TikTok.

Langkah ini, seperti dijelaskan sebelumnya, didasari rasa khawatir bahwa data pengguna akan digunakan pemerintah China untuk memata-matai masyarakat AS.

Terpantau pada minggu lalu, sebanyak 19 negara bagian telah memblokir sebagian aplikasi dari perangkat inventaris pemerintah.

Negara bagian tersebut, termasuk Texas, Georgia, Maryland, South Dakota, South Carolina, dan Nebraska.

Omnibus Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran bernilai 1,66 triliun dollar AS yang disahkan pada minggu lalu juga mencakup ketentuan larangan aplikasi TikTok pada perangkat milik pemerintah.

Tertulis, aplikasi TikTok pada ponsel yang disediakan pemerintah untuk pegawai lembaga di cabang eksekutif dilarang, pengecualian untuk penegakan hukum, keamanan nasional, dan tujuan penelitian.

Namun demikian, ketentuan larangan tersebut baru mulai berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangi RUU menjadi undang-undang.

Adapun menanggapi RUU tersebut, TikTok mengatakan bahwa langkah pemerintah AS merupakan gerakan politik yang tidak akan melakukan apa pun untuk memajukan kepentingan keamanan nasional.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/30/140000065/anggota-dpr-as-dilarang-instal-tiktok-di-ponselnya-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke