Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lebih dari Sebulan, Belum Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com - Pihak kepolisian hingga saat ini belum mengumumkan adanya tambahan tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden itu. Sementara lebih dari 700 orang mengalami luka-luka.

Polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Akan tetapi, para penembak gas air mata di stadiun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa penembakan gas air mata merupakan penyebab utama jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sementara laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan adanya tindakan berlebihan dari aparat keamanan, seperti menyediakan gas air mata dan menembakkannya ke arah penonton.

Bagaimana tanggapan ahli hukum pidana terkait belum adanya tersangka baru tragedi Kanjuruhan?

Tanggapan ahli hukum pidana

Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana Univeritas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, penetapan tersangka bergantung pada tanggung jawab dan peran seseorang dalam satu peristiwa pidana.

"Dalam konteks Tragedi Kanjuruhan, saya kira semua pihak yang bertanggung jawab dapat diadili secara bersamaan," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Ia pun menyebut bahwa petugas penembak gas air mata juga dijadikan sebagai tersangka, selain petugas yang menginstruksikan dan memutuskan penggunaan gas air mata.

Pasalnya, kasus ini merupakan tanggung jawab pidana berantai yang tidak mungkin hanya mengadili perorangan.

Kendati demikian, ia menyebut penetapan tersangka ini memang harus melalui prosedur administratif.

"Tetap ada prosedur administratif yang harus diperiksa yaitu apakah dia sudah sesuai dengan protap gas air mata," jelas dia.

Ia menuturkan, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini sangat mungkin jika petugas kepolisian yang bersalah hanya dihukum secara administratif.

Hal ini bergantung pada penyebab ratusan korban itu berjatuhan.

"Bisa jadi korban itu jatuhnya karena berdesakan dan terinjak-injak, bukan karena gas air mata langsung. Karena itu tidak diproses pidana," ujarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/07/190000865/lebih-dari-sebulan-belum-ada-tersangka-baru-tragedi-kanjuruhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke