Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Warganet Mencuci Uang Kertas Rp 2.000 dengan Sabun, Ini Tanggapan BI

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 2.000 dicuci dengan sabun cuci piring oleh seseorang agar bersih, viral di media sosial pada Jumat (4/11/2022).

Video berdurasi 29 detik itu berjudul "Tips ubah uang buluk jadi bagus".

Kemudian, campur atau gosok hingga berbusa dan diamkan 10-15 menit.

"Kalo udah, gosok-gosok bentar, terus tiriskan, bilas, udah keliatan kinclong," tulis keterangan dalam video.

Setelah itu, uang yang sudah dicuci bisa dikeringkan kemudian disetrika.

Hingga Jumat (4/11/2022) siang, video itu sudah ditonton sebanyak 99.400 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lalu, bolehkah uang kertas dicuci menggunakan sabun cuci piring?

Penjelasan Bank Indonesia (BI)

Departemen Komunikasi BI menyampaikan bahwa uang rupiah tidak boleh dibasahi apalagi dicuci.

"Rupiah tidak boleh dibasahi, berarti tidak boleh dicuci," ujar pihak BI saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, tindakan membasahi atau mencuci uang dengan sabun akan merusak atau memperpendek usia layak edarnya.

Tips merawat uang

Dilansir dari situs resmi BI, ada lima langkah terkait cara atau tips merawat rupiah.

  1. Jangan dilipat
  2. Jangan dicoret
  3. Jangan distapler
  4. Jangan diremas
  5. Jangan dibasahi

Selain itu, BI juga menganjurkan untuk menukarkan uang yang sudah lusuh ke Bank Indonesia untuk mendapatkan uang yang masih bagus.

"Bisa dilakukan penukaran," ujar BI.

Cara menukar uang lusuh ke BI

BI mengatakan, penukaran uang lusuh ke bank bisa dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id.

Berikut tata caranya:

  1. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat".
  2. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
  3. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
  4. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
  5. Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.
  6. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
  7. Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.

Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Adapun waktu penukaran, dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat, dengan rincian pilihan waktu:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/04/143000065/ramai-soal-warganet-mencuci-uang-kertas-rp-2.000-dengan-sabun-ini-tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke