Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telanjur Beli Obat Sirup, Apakah Berhenti atau Dilanjutkan Konsumsi?

KOMPAS.com - Kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak di Indonesia masih menjadi sorotan pemerintah.

Pasalnya, penyebab penyakit tersebut diduga dikarenakan adanya zat pencemar seperti etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat dengan sediaan cair atau sirup.

Lalu, bagaimana jika telah telanjur membeli atau mengonsumsi obat dengan sediaan sirup?

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syahril mengatakan, orang yang sudah telanjur membeli atau mengonsumsi obat sediaan sirup diwajibkan untuk berhenti mengonsumsi.

"Berhenti saja ya," ujar Syahril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Ia juga menganjurkan untuk membuang obat sirup tersebut.

Selain itu, Syahril mengimbau masyarakat agar dalam pengobatan anak untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (melalui dubur), atau lainnya,” ujarnya.

Syahril juga meminta keluarga pasien untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

“Jadi kalau anak ini dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat-obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau obat-obat yang telah diminum sebelumnya,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes juga sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM ini tuntas,” ujarnya.

Gejala anak yang mengalami gangguan ginjal akut

Di samping itu, Kemenkes meminta para orang tua untuk tidak panik, tetap tenang, namun selalu waspada terutama ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut.

Gejala yang dimaksud meliputi:

  • Diare
  • Mual
  • Muntah
  • Demam selama 3-5 hari
  • Batuk
  • Pilek
  • Sering mengantuk
  • Jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

Syahril menyampaikan, jika anak Anda ada yang mengalami gejala tersebut, maka segera periksakan kondisi anak ke fasilitas pelayanan kesehatan.

"kalau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil dan juga penurunan air kencingnya, bahkan sama sekali tidak keluar air kencingnya atau yang disebut anuria itu maka segera dilakukan pemeriksaan atau dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Syahril.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/21/070000465/telanjur-beli-obat-sirup-apakah-berhenti-atau-dilanjutkan-konsumsi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke