KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4, mulai Senin (3/10/2022).
Bantuan langsung tunai senilai Rp 600.000 tersebut telah disalurkan kepada 1,019 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.
Penyalurannya baik melalui Bank Himbara (BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN), Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, maupun PT Pos Indonesia.
Lantas, akankan ada BSU tahap 5?
Pencairan BSU tahap 5
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, jadwal pencairan BSU tahap 5 direncanakan dilakukan pada awal pekan depan.
"Kami usahakan (pencairan BSU tahap 5 pekan depan), akhir minggu data kami terima, awal minggu depan cair," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Saat ini pihaknya mengaku masih menunggu data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Anwar menambahkan, BSU 2022 sudah disalurkan kepada 8.168.987 pekerja dari tahap pertama hingga keempat.
Artinya, angka tersebut sudah mencapai 55,8 persen dari target penyaluran kepada 16 juta pekerja.
Untuk mengetahui status pekerja sebagai penerima BSU atau tidak dapat dilakukan dengan dua cara.
1. Cek BSU via kemnaker.go.id
Cara pertama cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id:
Apabila BSU telah cair, maka status "Tersalurkan" akan berwarna hijau dan halaman situs akan menampilkan keterangan sebagai berikut:
Halo,
Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan!
Dengan senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2022 kamu telah disalurkan ke rekeningmu
Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya.
Namun, apabila masih di tahap "Calon" atau "Ditetapkan", dapat mengeceknya secara berkala beberapa waktu ke depan.
Pengecekan penerima BSU 2022 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Syarat penerima BSU 2022
Dilansir dari laman resmi, BSU adalah program bagi pekerja yang memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, antara lain:
Apabila data pekerja tidak sesuai dengan syarat tersebut, maka Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana BSU.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/07/160400065/pencairan-bsu-tahap-5-dan-cara-cek-penerimanya