Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mampukah Polri Menyikat Habis "Bekingan" Bandar Judi?

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya di mabes dan polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi online maupun konvensional.

Bukan cuma pemain dan bandarnya saja, Jenderal bintang empat itu secara tegas meminta pemberantasan dilakukan sampai ke "bekingan"-nya, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis.

Lantas, mampukah Polri menyikat habis pemain dan bandar judi, termasuk ke "bekingan"-nya?

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri harus mampu memberantas aktivitas judi, termasuk ke "bekingan" bandar judi.

Bagi personel yang tidak mampu memberantas judi, maka wajib dicopot.

"Harus mampu (memberantas judi). Yang tidak mampu ya harus dicopot," ujar Poengky, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, aktivitas judi, baik yang konvensional maupun online melanggar hukum di Indonesia.

Sehingga, aparat kepolisian sudah seharusnya melakukan upaya penegakan hukum, terutama terhadap pihak yang menyediakan judi.

Selain itu, Poengky berpendapat, upaya pencegahan dan imbauan kepada masyarakat harus terus digencarkan.

"Seharusnya seluruh Kasatwil harus menindak tegas tanpa menunggu arahan Kapolri. Kami berharap seluruh pimpinan dan anggota melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, perintah Kapolri hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik jika didukung semua jajaran kepolisian tanpa terkecuali.

Artinya, lanjut Fickar, bersamaan dengan itu, hukum harus ditegakkan dengan ketat terhadap aparat kepolisian, dan setiap pelanggar tidak diberi toleransi sekecil apapun.

"Seluruh oknum yang terbukti menjadi backing bandar judi harus diberhentikan dan dituntut secara pidana karena sudah merugikan negara, hukum, dan rakyat Indonesia," kata dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/19/130400765/mampukah-polri-menyikat-habis-bekingan-bandar-judi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke