Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditolak Jerman karena Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Ini Beda Paspor Lama dan Baru

Dikutip dari Kompas.com (27/11/2014), Ditjen Imigrasi pernah mengeluarkan paspor model terbaru yang dikenal dengan paspor seri B.

Adapun paspor lama dikenal dengan paspor seri A.

Masyarakat yang hendak membuat paspor tidak dapat memilih paspor model lama atau baru, karena segala sesuatunya termasuk peruntukan paspor model yang mana, telah diatur oleh sistem.

Pada paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang pada halaman belakang paspor.

Sementara paspor baru (seri B) tidak terdapat kolom tanda tangan pemegangnya.

Desain paspor Indonesia yang baru itu mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Ditolak Kedubes Jerman

Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh unggahan salah satu warganet yang mengaku bahwa paspornya ditolak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.

Paspor Indonesia disebutkan ditolak karena tidak mencantumkan kolom tanda tangan.

Menurut laman Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, paspor Indonesia tidak memiliki kolom tanda tangan sehingga tidak bisa diproses.

"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis pengumuman di laman itu.

Solusi dari Ditjen Imigrasi

Menindaklanjuti permasalahan itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik paspor RI tanpa kolom tanda tangan.

Dikutip dari Kompas.com (13/8/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris menyampaikan bahwa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran agar yang ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya bisa melakukan endorsement tanda tangan.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI.

Ia menjelaskan dengan adanya edaran ini maka pemegang paspor bisa mengajukan pengesahan tanda tangan di kantor imigrasi.

Lebih lanjut Amran mengatakan bahwa sejak tahun 2019 paspor elektronik dan non elektronik tanpa kolom tanda tangan telah digunakan.

Menurutnya, penggunaan paspor tersebut dilakukan dengan pertimbangan efisiensi berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/14/080200165/ditolak-jerman-karena-tak-ada-kolom-tanda-tangan-ini-beda-paspor-lama-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke