Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Polantas Disebut Menilang Pengendara Motor yang Tak Hidupkan Lampu Utama, Ini Kata Korlantas Polri

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi pengendara motor ditilang polisi karena dianggap tidak menghidupkan lampu utama, viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini, Jumat (5/8/2022).

Dalam video itu tampak polisi lalu lintas (polantas) dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumen.

"Seorang pengendara motor yang ditilang berdebat dengan Polisi. Menurut si pemotor, ia sudah menyalakan lampu motor saat berkendara. Meskipun demikian, Polisi menilai pemotor tetap melanggar peraturan karena lampu utamanya tidak dihidupkan," tulis pengunggah.

Hingga Sabtu (6/8/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 19.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.000 kali oleh pengguna Instagram.

Kata Korlantas Polri

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri (Dirgakkum Korlantas Polri) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Aan Suhanan mengaku belum mengetahui kejadian tersebut.

"Di mana ya kasusnya. Nanti saya tanya Dirlantas," ujar Aan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2022).

Namun demikian, ia menekankan, akan ada sanksi bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pada Pasal 293 ayat (2) setiap orang yg mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," jelasnya.


Melindungi para pengendara sepeda motor

Aan mengungkapkan, alasan perlunya menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari salah satunya adalah untuk melindungi para pengendara sepeda motor.

Di samping, mengikuti peraturan yang sudah ada.

"Karena secara teori kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara, artinya cahaya lampu dari sepeda motor akan lebih cepat diterima oleh pengemudi lain, baik dari depan maupun belakang," kata dia.

"Artinya dengan sinar atau cahaya akan cepat terlihat ada sepeda motor," imbuh Aan.

Menurut dia, ukuran sepeda motor yang kecil terkadang tidak tampak jika tidak menggunakan lampu.

Sehingga, tujuan dari adanya aturan yang ada lebih untuk melindungi masyarakat.

"Mari ikuti aturan yang ada jangan abai dengan keselamatan," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/06/183000065/viral-video-polantas-disebut-menilang-pengendara-motor-yang-tak-hidupkan

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke