Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Sebanyak 10 perwira dimutasi dan lima lainnya dipromosikan. Salah satu dari kelimabelas jajaran polisi itu adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Ferdy Sambo termasuk ke dalam jajaran perwira yang dicopot jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (4/8/2022).
Posisi Ferdy Sambo akan digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Daftar polisi yang dicopot
Berikut daftar nama-nama perwira Polri yang dicopot dan dipromosikan:
Sebelum daftar 15 nama perwira polisi yang dicopot dan dimutasi diterbitkan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo telah menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022).
Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Selain pencopotan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, terdapat dua nama perwira tinggi kepolisian berpangkat jenderal bintang 2 lainnya yang juga dicopot dari jabatan mereka.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Pol Benny Ali.
Brigjen Hendra dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dan dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Waprof Divpropam Polri.
Sementara itu, Brigjen Benny juga dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dan meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Karo Provos Divpropam Polri.
Posisi Benny digantikan oleh Kombes Pol Gupuh Setiyono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi menyebutkan ketiga jenderal bintang dua itu dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," ujar Dedi, dilansir dari Antara.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/05/112900865/daftar-polisi-yang-dicopot-jabatannya-imbas-kasus-brigadir-j