KOMPAS.com - Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Status tersangka tersebut diumumkan Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan bahwa Bharada E akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak membela diri
Diketahui bahwa sebelumnya Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propram nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Tembak-menembak tersebut terjadi karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan dan pengancaman kepada Istri Ferdi Sambo, Putri Chandrawathi.
Akibat adanya kegaduhan, Bharada E kemudian mendatangi kamar Putri dan disambut todongan pistol Brigadir J ke arahnya.
Adu tembak pun jadi tidak terelakkan dengan Brigadir J akhirnya tewas setelah mendapatkan 7 luka tembak, sedang Bharada E tidak mengalami luka sedikit pun.
Selepas pemeriksaan demi pemeriksaan, Andi menyebut bahwa Bharada E tidak sedang membela diri saat kejadian baku tembak terjadi.
Seperti diberitakan Kompas.com (4/8/20220), Andi memaparkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 42 saksi, termasuk dalam hal ini ada sejumlah ahli yang diikutkan. Ahli itu mulai dari kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Meski Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Polri masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut .
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," tegas Andi.
Profil Bharada E
Bharada E yang memiliki nama Richard Eliezer merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo.
Selain sebagai ajudan, Bharada E juga merupakan seorang pelatih vertikal rescue dan penembak jitu di kesatuannya.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto setelah memeriksa pimpinan Bharada E.
"Bharada E ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor satu atau kelas satu di resimen pelopor," kata Budhi dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Panjat tebing dan naik gunung
Dikutip dari Kompas TV, setelah kasus kematian Brigadir J mencuat, akun instagram Richard Eliezer Pudihang Lumiu @r.lumiu mulai banyak dikomentari warganet.
Akun tersebut terakhir melakukan unggahan pada 29 November 2017, di mana Bharada E tampak banyak mengabadikan momen melakukan aktivitas panjat tebing.
Dalam salah satu unggahannya, tersebut bahwa Bharada E pernah mendapat peringkat ketiga pada lomba panjat tebing "Bolmut Open Climbing Competition 2017" untuk kategori kelompok umur 19 tahun.
Selain itu ia juga pernah mewakili Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Manado dalam kompetisi yang diselenggarakan pada 4-6 Agustus 2017.
Tidak hanya panjat tebing, Bharada E juga sering mengunggah momen mendaki gunung, di mana di antaranya pernah mencapai puncak Gunung Klabat, Gunung Lokon, dan Gunung Soputan.
Sebagian besar unggahan Bharada E berlokasi di Sulawesi Utara.
Bahkan pada 2015, Bharada E sempat membagikan foto sebagai siswa SMK Pelayaran Polaris Bitung atau SMK Maritim Polaris Bitung, Sulawesi Utara.
(Sumber: Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine, Aryo Putranto Saptohutomo, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo, Krisiandi, Ivany Atina Arbi).
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/04/093000665/profil-bharada-e-yang-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-tewasnya