Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kasus Bayi Meninggal di RSUD Jombang, Persi: Informasi Tidak Utuh

Berdasarkan penelusuran Persi, pihaknya mengatakan bahwa ada informasi kurang lengkap dalam narasi yang beredar di media sosial.

Menurut Anjari, tidak ada keterangan dalam surat rujukan yang menyebut bahwa persalinan harus dilakukan dengan operasi caesar.

"Yang jadi masalah adalah pengunggah di Twitter itu keluarga, bukan pasien langsung. Jadi mungkin ada informasi yang tidak utuh," kata Anjar kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

"Tidak disebutkan dalam rujukan itu bahwa rujukannya harus dengan caesar, itu tidak ditemukan dalam tulisan rujukan," sambungnya.

Surat rujukan puskesmas

Ia menjelaskan, surat rujukan dari puskesmas meminta adanya penanganan proses persalinan lebih lanjut di tingkat rumah sakit.

Karena itu, pihak rumah sakit kemudian melakukan berbagai prosedur pemeriksaan klinik untuk mengambil keputusan terkait proses persalinan.

Dari pemeriksaan itu, dokter memutuskan persalinan bisa dilakukan dengan normal.

"Jadi tidak betul bahwa ada paksaan dilakukan oleh rumah sakit, karena itu sudah melalui proses penjelasan sebelumnya dan persetujuan keluarga," jelas dia.

"Informasi yang kami dapatkan seperti itu, bahwa pihak rumah sakit sudah menjalankan proses atau prosedur dalam penanganan persalinan ini," lanjutnya.

Namun, dalam proses persalinan memang terjadi kendala, sehingga tim medis gagal menolong sang bayi.

Anjar menuturkan, proses persalinan harus memperhatikan keselamatan bayi dan ibunya.

Akan tetapi, ketika bayi diketahui sudah meninggal dunia dengan posisi yang belum lahir secara sempurna, maka tim dokter harus mengupayakan untuk menyelamatkan ibunya.

"Tentu ada teknik atau cara bagaimana penyelamatan ini. Sekali lagi proses ini dilakukan berdasarkan justifikasi medis dan persetujuan keluarga. Ini yang penting," ujarnya.

Terlepas dari itu, Anjar berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama.

Menurutnya, pihak Persi juga telah berpesan ke RSUD Jombang untuk merawat sang ibu agar bisa pulih, baik secara fisik maupun psikis.


Viral di Twitter

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan seorang warganet berisi keluhan atas pelayanan persalinan di RSUD Jombang.

Dalam unggahannya, disebutkan bahwa anak pertama dari adik sepupunya meninggal dunia karena diduga terjadi kesalahan saat persalinan.

Suami pasien, Yopi Widianto (26) mengatakan, usia kandungan istrinya saat dibawa ke RSUD Jombang masuk pada usia 9 bulan.

Sejak hamil, baik bidan maupun dokter yang memeriksa istrinya, sudah memberikan informasi jika persalinan perlu dilakukan dengan cara operasi.

Pihak Puskesmas juga memutuskan untuk merujuk pasien ke RSUD Jombang.

"Kalau (rujukan) dari Puskesmas sih begitu (operasi sesar), kata istri saya karena waktu di Puskesmas saya tidak ada. Tapi oleh rumah sakit tetap dipaksa menjalani kelahiran (persalinan) normal," kata Yopi, Senin (1/8/2022).

Penjelasan RSUD Jombang

Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Jombang, Vidya Buana mengatakan, pihaknya melakukan persalinan normal karena saat itu kepala bayi sudah berada di pangkal panggul.

Hasil observasi tim medis juga tidak mengharuskan persalinan dilakukan dengan operasi sesar.

Apalagi, kondisi pasien juga sangat layak untuk menjalani persalinan normal tanpa harus dengan operasi sesar.

"Dasar kenapa tidak dilakukan SC (operasi sesar), bahwa saat si ibu datang, kepala (bayi) sudah masuk ke dasar panggul, dan buktinya, kepala bayi bisa lahir dengan lancar waktu itu," kata Vidya, Senin.

Namun, persoalan muncul saat persalinan berlangsung.

Kelahiran bayi yang diawali dengan keluarnya kepala, tidak berjalan mulus. Badan bayi tidak bisa didorong keluar hingga sang bayi meninggal dunia.

Pihak RSUD Jombang memastikan, proses penanganan persalinan normal berujung kematian sang bayi, sudah dilakukan sesuai prosedur.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/03/093000365/soal-kasus-bayi-meninggal-di-rsud-jombang-persi--informasi-tidak-utuh

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke