Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPDB SMA DKI Jakarta 2022: Jalur, Jadwal, dan Kuota

KOMPAS.com -  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 sudah dimulai, baik untuk tingkat Pendidikan Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) juga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam artikel kali ini, pembahasan akan difokuskan pada PPDB di DKI Jakarta untuk tingkat SMA.

Berikut adalah informasi terkait jalur pendaftaran yang dibuka, jadwal, dan kuota yang tersedia berdasarkan informasi dari laman PPDB Jakarta:

Jalur Pendaftaran dan Jadwal

Proses pendaftaran untuk PPDB SMA di Jakarta tahun ini dibuka melalui 5 jalur. Proses pendaftaran sudah dimulai sejak Senin (13/6/2022), dan masih akan berlangsung hingga Juli mendatang.

Berikut adalah jadwal untuk masing-masing jalur pendaftaran: 

1. Prestasi

Prestasi Akademik

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13-15 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13-15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni 2022
  • Lapor Diri: 16-17 Juni 2022

Prestasi Non Akademik

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13-15 Juni 2022
  • Verifikasi Dokumen dan Proses seleksi: 13-15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni 2022
  • Lapor Diri: 16-17 Juni 2022

2. Afirmasi

Penyandang disabilitas juga anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13-15 Juni 2022
  • Verifikasi Dokumen dan Proses seleksi: 13-15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni 2022
  • Lapor Diri: 16-17 Juni 2022

KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 20-22 Juni 2022
  • Proses seleksi: 20-22 Juni 2022
  • Pengumuman: 22 Juni 2022
  • Lapor Diri: 23-24 Juni 2022

3. Zonasi

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 27-29 Juni 2022
  • Verifikasi Dokumen dan Proses seleksi: 27-29 Juni 2022
  • Pengumuman: 29 Juni 2022
  • Lapor Diri: 30 Juni-1 Juli 2022

4. Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-28 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13-29 Juni 2022
  • Pengumuman: 29 Juni 2022
  • Lapor Diri: 20 Juni-1 Juli 2022

5. PPDB Bersama

  • Pendaftaran & Pemilihan Peminatan Sekolah Tujuan: 13-15 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13-15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni 2022
  • Lapor Diri: 16 Juni-17 Juni 2022

Sebenarnya masih ada satu jalur lagi, yakni Jalur Tahap Kedua, namun ketika dicek di bagian kuota, jalur ini menyediakan 0 kuota.

Untuk diketahui, seluruh proses pendaftaran hingga lapor diri dilakukan secara online dengan informasi selengkapnya dapat diakses di tautan berikut ini.

Jumlah Sekolah dan Kuota

Untuk setiap jalur yang dibuka, jumlah sekolah dan kuota yang tersedia berbeda-beda.

Jalur yang kuotanya paling sedikit adalah Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, yakni sejumlah 42 kuota.

Sementara yang kuotanya paling banyak adalah jalur Zonasi, yakni sebanyak 14.367 kuota.

Berikut adalah rinciannya:

  • Prestasi Akademik: 115 Sekolah dengan 5.151 kuota
  • Prestasi Non Akademik: 115 Sekolah dengan 1.438 kuota
  • Penyandang Disabilitas: 115 Sekolah dengan 1.660 kuota
  • Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19: 115 sekolah dengan 42 kuota
  • KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ: 223 Sekolah dengan 5.408 kuota
  • Zonasi: 115 Sekolah dengan 14.367 kuota
  • Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru: 115 Sekolah dengan 581 kuota
  • PPDB Bersama: 136 Sekolah dengan 3.500 kuota

Jika ditotal, untuk tahun ajaran 2022/2023, SMA Negeri di DKI Jakarta akan memiliki 32.147 kuota yang terbagi dalam 223 sekolah.

Untuk kuota per sekolah dapat dilihat di laman PPDB Jakarta. Misalnya di link ini untuk mengetahui kuota jalur zonasi tiap sekolah.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/14/083500365/ppdb-sma-dki-jakarta-2022--jalur-jadwal-dan-kuota

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke