Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPPK Guru Akan Dibuka dengan Dua Kategori, Apa Beda Pelamar Prioritas dan Umum?

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam edaran tersebut Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 akan dibagi menjadi dua kategori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Lantas, apa perbedaan pelamar Prioritas dan pelamar umum pada seleksi PPPK 2022?

1. Pelamar Prioritas

Dikutip dari Peraturan MenpanRB, yang dimaksud dengan pelamar prioritas terbagi menjadi tiga kategori yakni pelamar prioritas I, prioritas II, dan prioritas III.

Kriteria Pelamar Prioritas adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021
  • Guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

Selanjutnya yang termasuk pelamar prioritas II adalah THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sebagaimana dikutip dari laman KemenpanRB, Seleksi Prioritas adalah aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Nantinya Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Sementara seleksi Pelamar Prioritas II dan Prioritas III akan dilaksanakan dengan menilai kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.


2. Pelamar Umum

Sementara itu, yang dimaksud dengan pelamar umum kriterianya sebagai berikut:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendiikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik

Nantinya seleksi kompetensi yang akan dilakukan pada pelamar umum ketentuannya masih sama dengan seleksi tahun 2021.

Seleksi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK guna menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Urutan prioritas

Secara singkat terdapat perbedaan antara kategori umum dan prioritas.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyebutkan, nantinya penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022 pemenuhan kebutuhan akan diutamakan untuk Pelamar Prioritas I.

Secara berurutan penempatan akan dilakukan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dengan urutan THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,.

Jika formasi belum terpenuhi maka akan ddiisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Selanjutnya jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia maka akan dibuka seleksi untuk pelamar umum.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/140000965/pppk-guru-akan-dibuka-dengan-dua-kategori-apa-beda-pelamar-prioritas-dan

Terkini Lainnya

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Tren
2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

Tren
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui Pemiliknya

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui Pemiliknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke