KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (9/5/2022).
Informasi seputar aturan work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 9-13 Mei 2022 mendominasi pemberitaan.
Diketahui pemerintah resmi menerapkan bekerja dari rumah atau WFH bagi ASN mulai Senin (9/5/2022).
Hal itu merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya penguraian kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Selain terkait aturan WFH, informasi seputar mobil Pajero yang terjebak di Pantai Bagendur, Banten, teka-teki siapa pengguna RI 3, soal kasus hepatitis akut, dan link untu mengecek calon jemaah haji 2022 juga menarik perhatian publik.
Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Senin (9/5/2022) hingga Selaa (10/5/2022) pagi:
1. Aturan WFH bagi ASN 9-13 Mei 2022
Pemerintah resmi menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (9/5/2022).
Hal itu merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya penguraian kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Diketahui, puncak arus balik terjadi pada 7-9 Mei 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Beleid ini berlaku untuk ASN yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri selama masa pascaperayaan hari raya Idul Fitri 1443 H yang berlangsung mulai 9-13 Mei 2022.
Lantas bagaimana aturannya?
Informasi lebih lengkap terkait aturan WFH bagi ASN dapat disimak pada berita berikut:
Berlaku 9-13 Mei, Ini Aturan WFH bagi ASN Kemendagri
Unggahan video perihal mobil Pajero yang terperosok di pasir Pantai Bagedur, Banten viral di media sosial Instagram.
Dalam unggahan itu, sejumlah pengunjung terlihat bergotong-royong membantu mobil Pajero yang terjebak di pasir pantai tersebut.
Unggahan itu salah satunya di-posting oleh akun Instagram @lambe_turah.
“Sebuah Mobil berwarna hitam terlihat amblas di Pantai Bagedur, Malingping, Lebak Banten,” tulis tangkapan layar akun tersebut.
Lantas bagaimana persis ceritanya?
Informasi lebih lengkap perihal video viral mobil Pajero terjebak di pinggir pantai Bagedur Banten dapat disimak pada berita berikut:
Viral, Video Mobil Pajero Terjebak di Pinggir Pantai Bagedur Banten, Bagaimana Ceritanya?
Penggunaan pelat nomor pejabat telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa Polri mengeluarkan dua jenis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yaitu khusus dan rahasia.
Untuk STNK/TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan. STNK/TNKB khusus juga dapat diberikan kepada eselon I, II, dan III bagi pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.
Diketahui, pelat nomor untuk RI 1 dipakai untuk Presiden Republik Indonesia, sementara RI 2 untuk Wakil Presiden.
Lantas siapa pengguna pelat nomor kendaraan RI 3 dan RI 4?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Pelat Kendaraan R1 1 dan RI 2 Milik Presiden dan Wapres, Siapa Pengguna RI 3?
4. Sorotan media asing soal kasus hepatitis di Indonesia
Sejumlah media asing ikut memberitakan tentang bertambahnya kasus hepatitis akut misterius yang terjadi di Indonesia.
Seperti diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan kasus hepatitis akut yang menyerang anak-anak di Eropa, AS, dan Asia sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kewaspadaan meningkat ketika 3 anak yang dirawat di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta dan diduga mengidap hepatitis akut meninggal dunia dalam kurun waktu yang berbeda pada rentang dua minggu terakhir hingga 30 April 2022.
Informasi terkait sorotan media asing terkait kasus hepatitis akut di Indonesia dapat disimak pada berita berikut:
Ketika Media Asing Ikut Soroti 15 Kasus Hepatitis Akut di Indonesia...
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji 2022.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan resmi di laman Kemenag, Minggu (8/5/2022).
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Hilman.
Informasi selengkapnya terkait link untuk mengecek nama calon jemaah haji 2022 dapat disimak pada berita berikut:
Ini Link untuk Cek Nama Calon Jemaah Haji Tahun 2022
https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/10/054900065/populer-tren-aturan-wfh-bagi-asn-9-13-mei-2022-link-untuk-cek-nama-calon