Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsekuensi jika Lulus SNMPTN 2022 tapi Tak Diambil

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguraun Tinggi (LTMPT) telah mengumumkan hasil Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022.

Pengumuman tersebut diumumkan hari ini, Selasa 29 Maret 2022 pada pukul 15.00 WIB.

Peserta SNMPTN 2022 dapat melihat hasil pengumuman melalui laman resmi LTMPT di https://pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id/ atau 31 laman mirror PTN lainnya.

Bagi peserta yang lolos seleksi SNMPTN 2022 diharapkan untuk melanjutkan proses seleksi yang diadakan oleh pihak LTMPT.

Lantas, bagaimana jika ada peserta yang lulus tetapi tidak daftar ulang? apa sanksinya?

Penjelasan LTMPT

Direktur Eksekutif LTMPT Budi Prasetyo Widyobroto mengungkapkan bahwa terdapat konsekuensi yang akan diterima peserta lulus SNMPTN 2022, tetapi tidak daftar ulang.

Nantinya, peserta tersebut akan mendapatkan sanksi tidak dapat mengikuti pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) pada 2022.

"Konsekuensinya, tidak bisa daftar UTBK-SBMPTN 2022," kata Budi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/03/2022).

Tak hanya itu, Budi mengatakan bahwa peserta lulus SNMPTN 2022, tetapi tidak daftar ulang juga tidak akan bisa mengikuti UTBK-SBMPTN 2023 dan 2024.

"Tidak bisa daftar UTBK-SBMPTN 2023, 2024," ujarnya.

Peserta seharusnya sudah mempertimbangkan segala resiko, kerugian dan keuntungan sewaktu melakukan pendaftaran SNMPTN 2022.

Budi menyarankan bagi peserta yang lulus SNMPTN 2022 untuk tetap melakukan daftar ulang, jika tidak maka peserta tidak dapat masuk ke PTN.

"Saran bagi yang diterima SNMPTN yang daftar ulang. tidak ada solusi lain, kecuali tidak akan masuk PTN," tegasnya.

Langkah selanjutnya bagi peserta lulus SNMPTN 2022

Dilansir dari Kompas.com (29/03/2022), Ketua LTMPT Prof Mochamad Ashari saat konferensi pers Hasil Selesksi Jalur SNMPTN 2022 di akun YouTube LTMPT, Selasa (29/03/2022), menjelaskan langkah selanjutnya bagi peserta yang lulus SNMPTN 2022.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Membaca peraturan mahasiswa baru di PTN tujuan

Hal yang harus dilakukan bagi peserta lulus SNMPTN 2022 adalah membaca peraturan tentang penerimaan mahasiswa baru di laman PTN tujuan.

2. Verifikasi berkas

Yang kedua, peserta lulus SNMPTN 2022 harus melakukan verifikasi berkas-berkas yang dulu diunggah dan kemudian akan diverifikasi oleh PTN tujuan.

3. Registasi atau daftar ulang

Yang terakhir, peserta lulus SNMPTN 2022 diingatkan untuk melakukan regristasi di masing-masing perguruan tinggi.

Dan untuk peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, akan dilakukan verifikasi yang dilakukan panitia dengan melakukan kunjungan ke rumah peserta KIP Kuliah.

Nantinya, panitia akan melakukan verifikasi data ekonomi sebelum menetapkan status penerimaan peserta KIP Kuliah.

"Perguruan tingginya akan melakukan verifikasi, bahkan melakukan kunjungan ke rumah. Karena saat pendaftaran kemarin diminta memfoto rumahnya. Supaya subsidi ini tepat sasaran," ujar Ashari.

Jika tidak lulus SNMPTN 2022 dapat mengikuiti UTBK-SBMPTN 2022

Ashari mengingatkan untuk peserta yang lulus SNMPTN 2022 agar tidak melewatkan verifikasi hingga regristasi.

"Untuk peserta yang diterima tentunya kami mengucapkan selamat. Tapi jangan terlena atau lupa. Ikuti ini, pengumumannya ini, harus melakukan verifikasi," ungkap Ashari.

Dan bagi peserta yang tidak lulus SNMPTN 2022, diimbau untuk tidak bersedih hati, karena masik banyak kesempatan.

Nantinya, peserta yang tidak lulus SNMPTN 2022 dapat mengikuti seleksi UTBK-SBMPTN 2022 dan juga seleksi mandiri.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/29/181500965/konsekuensi-jika-lulus-snmptn-2022-tapi-tak-diambil

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke