Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Salah Alamat Urus Ambang Batas Capres

Kekeliruan pertama adalah pada saat pembukaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara.

Ketika para anggota Majelis Hakim MK masuk ke ruang sidang, saya tidak berdiri bukan karena tidak menghormati Yang Mulia Majelis Hakim MK, namun karena tidak sadar bahwa pada acara sidang yang diselenggarakan secara zoom, saya sebagai pemohon juga harus tetap berdiri.

Namun saya telah menebus kekeliruan pertama saya tersebut dengan segera berdiri tegak ketika di ujung akhir acara sidang Yang Mulia Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang.

Kekeliruan kedua adalah saya jujur mengaku bahwa saya tidak memiliki kepentingan apa pun terkait ajuan permohonan saya tentang peninjauan Presidential Threshold.

Kejujuran saya itu justru memicu pertanyaan, jika saya memang tidak punya kepentingan, lalu kenapa saya memohon?

Maka saya jelaskan bahwa permohonan saya memang bukan untuk kepentingan saya pribadi yang memang tidak berambisi nyapres.

Namun untuk warga yang sebenarnya layak menyapreskan diri, tapi gagal akibat tidak mampu memenuhi syarat presidential threshold.

Permohonan saya juga atas kepentingan rakyat agar bisa memilih capres yang sebenarnya layak dipilih, namun gagal nyapres akibat tidak memenuhi syarat ambang batas calon presiden.

Kekeliruan ke tiga adalah saya tidak sadar ternyata sudah ada putusan MK bahwa yang boleh menggugat presidential threshold bukan perorangan, namun hanya parpol.

Bahkan parpol yang sudah pernah ikut pilpres. Parpol baru tidak boleh.

Saya harus akui kekeliruan ke tiga ini mustahil bisa saya bantah sebab sebagai rakyat jelata awam hukum memang saya harus akui bahwa saya memang tidak sadar tentang adanya putusan MK bahwa yang bisa dan boleh menggugat presidential threshold ternyata cuma parpol, bahkan terbatas parpol yang sudah pernah ikut pemilu. Parpol baru tidak boleh!

Kekeliruan ke empat adalah permohonan saya ternyata sama saja dengan enam permohonan terdahulu yang sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang memang benar begitu itu adanya.

Kekeliruan ke lima adalah yang paling parah. Atas penyadaran oleh Yang Mulia Majelis Hakim MK yang memeriksa berkas permohonan barulah saya tersadar bahwa pada hakikatya saya bukan hanya keliru, namun sudah benar-benar salah alamat dalam mengajukan permohonan peninjauan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Secara konstitusional yang boleh meninjau apalagi merevisi presidential threshold ternyata bukan Mahkamah Konstitusi, namun Dewan Perwakilan Rakyat!

Menyadari kekeliruan-kekeliruan saya dalam memohon peninjauan Ambang Batas Capres, maka diiringi permohonan maaf kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, saya memutuskan untuk menulis surat resmi demi membatalkan permohonan saya yang salah alamat tersebut.

Insya Allah, saya tidak membuat kesalahan konyol lain lagi ketika melaksanakan pembatalan permohonan peninjauan Ambang Batas Calon Presiden.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/11/061500265/salah-alamat-urus-ambang-batas-capres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke