Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INFOGRAFIK: Aturan Pembatasan Cuti ASN Mulai 20 Desember 2021

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021.

Larangan mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan efektif mulai 20 Desember 2021.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, larangan ini diberlakukan guna mencegah potensi penularan Covid-19 karena perjalanan orang selama Natal dan Tahun Baru.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Tjaho, dikutip dari laman Menpan.go.id, 25 November 2021.

Pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN efektif berlaku mulai Senin (20/12/2021).

Informasi selengkapnya terkait aturan pembatasan cuti ASN mulai 20 Desember 2021 dapat disimak pada infografik berikut!

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/24/123000365/infografik--aturan-pembatasan-cuti-asn-mulai-20-desember-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke