Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Antikorupsi Sedunia 2021 dan Catatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, Hari Antikorupsi Sedunia 2021 diperingati di tengah mundurnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu terlihat dari rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 dan turunnya angka IPK.

"Nah Indeks Persepsi Korupsi itu bisa menjadi gambaran. Alih-alih Indonesia semakin bersih, justru semakin bermasalah dalam korupsi," kata Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

"Selama setahun terakhir, tidak ada komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi," lanjut dia.

Kemunduran upaya pemberantasan korupsi di Indonesia juga terlihat dari tidak adanya dukungan legislasi dari pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakrat (DPR).

Misalnya, kata dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset-Aset Kejahatan yang tidak ada kemajuan.

Padahal, menurut Zaenur, RUU tersebut bisa menjadi pengubah permainan karena dapat merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dengan menggunakan metode pembuktian terbalik.

Selanjutnya, ia juga melihat tidak adanya komitmen pemberantasan korupsi dari Presiden Joko Widodo.

"Misalnya dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), alih-alih mendukung independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru Presiden tidak berbuat apa-apa ketika TWK itu dilakukan penuh dengan maladministrasi," jelas dia.

Menurut dia, terkait kasus ini, presiden selaku kepala pemerintahan tertinggi seharusnya dapat menertibkan bawahannya, seperti Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Oleh karena itu, Zaenur menganggap dukungan presiden dan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi masih sangat lemah.

Penindakan

Dari sisi penindakan, ia menganggap kinerja KPK juga sangat buruk. Sebab, tak ada satu pun kasus strategis dalam satu tahun terakhir.

Sebaliknya, KPK bahkan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tapi saya harus fair, KPK memang sangat buruk dalam prestasi penindakan di satu tahun terakhir. Tetapi, koleganya, kejaksaan justru menunjukkan prestasi yang lebih baik, karena kejaksaan memproses kasus Jiwasraya dan Asabri yang nilainya triliunan rupiah," ujar Zaenur.

Zaenur mengatakan, penindakan korupsi oleh KPK maupun aparat penegak lainnya tidak memiliki satu prioritas yang jelas. Misalnya, menjadikan aparat penegak hukum sebagai prioritas utama.

Alih-alih menjadi prioritas, penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum justtu tidak tuntas.

"Ini menunjukkan satu tahun terakhir pemberatasan korupsi suram dan justru institusi pemberantas korupsinya tidak lepas dari korupsi," ujar Zaenur.

"Sayangnya, penyelesaian kasus-kasus itu penuh dengan masalah dan diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK," lanjut dia.

Pencegahan

Dari sisi pencegahan korupsi, Zaenur menjelaskan, tidak ada satu program pemerintah yang signifikan.

Menurut dia, reformasi birokrasi masih sangat lambat dan tidak banyak berkontribusi dalam mencegah korupsi.

"Korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa itu masih terus terjadi. Artinya, tidak ada perbaikan sistem yang berarti. Begitu juga perizinan yang masih lekat dari korupsi. Ini menunjukkan pencegahan korupsi belum berhasil," kata Zaenur.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/09/152700765/hari-antikorupsi-sedunia-2021-dan-catatan-pemberantasan-korupsi-di

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke