KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini sesuai aturan baru dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Tjahjo Kumolo, Jumat (22/10/2021).
SE tersebut mengubah aturan sebelumnya, SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang sistem kerja ASN pada masa pandemi Covid-19. Perubahan ada pada lampiran aturan sistem kerja, untuk ASN di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM," bunyi aturan nomor 1 dikutip Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Kendati demikian, di luar perubahan aturan sistem kerja, SE Nomor 23 Tahun 2021 tetap dianggap berlaku dan satu kesatuan dengan SE baru ini.
"Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini," demikian tertuang dalam poin nomor 3 SE 24 Tahun 2021.
Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dari aturan sebelumnya.
Hanya saja, pada sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.
Berikut aturan selengkapnya:
Sektor nonesensial
Jawa-Bali:
Luar Jawa-Bali:
Sektor esensial
Jawa-Bali:
Luar Jawa-Bali:
Sektor kritikal
Jawa Bali:
Luar Jawa-Bali:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/23/083000165/ini-aturan-terbaru-wfh-wfo-bagi-asn-di-tiap-level-ppkm