KOMPAS.com – Sebuah unggahan video mengenai adanya uang Rp 50.000 dengan cap “ADS”, viral di media sosial TikTok.
Seseorang dalam video tersebut menyebut, uang dengan cap ADS tersebut ditolak saat akan digunakan transaksi.
Postingan tersebut diunggah oleh akun TikTok @mommaadam.
“Guys mohon info dong ada yang tahu nggak arti dari cap ADS di duit itu? Jadi aku tadi ngambil uang di ATM Rp 1.500.000 ternyata semuanya ada cap itu. Dan gara-gara ada cap itu aku ke farmasi ditolak duitnya. Tolong dong kasih tau,” ujarnya dalam video yang ia unggah.
Hingga kini postingan tersebut telah dilihat lebih dari 2 juta kali dan disukai lebih dari 53.200 pengguna. Serta mendapat lebih dari 2.862 komentar.
Komentar warganet
Beragam komentar muncul terkait postingan tersebut.
“BI menjelaskaan, uang rupiah asli yang distempel untuk kepentingan tertentu, tergolong dalam uang yang tidak layak edar, makanya banyak yang menolaknya,” tulis akun dengan nama Chandra_Gemblong.
“Sy kerja di bank mba tp ga tau ad cap ADS. Mgkin ini cap ny jg dr uang setoran nasabah. Baik ny mbak tarik di atm bank mana, laporkan ke bank trkait saja,” tulis akun Mellisa Fabyanca.
Penjelasan Bank Indonesia
Terkait hal tersebut,Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan bahwa pihak Bank Indonesia tidak pernah memberikan cap pada uang.
Sehingga, dia tidak mengetahui maksud dari cap ADS dalam video viral tersebut.
“Saya baru lihat ini. Nggak tau juga makna Ads itu apa,” ujar junanto dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Pihaknya menegaskan, pihak Bank Indonesia tidak pernah memberikan cap pada uang kertas yang diedarkan.
“BI tidak mencap uang. Jadi kalau dari BI, uang layak edar tidak dicap,” ujarnya.
Apakah uang dengan cap ADS masih berlaku?
Dalam video disebutkan, uang dengan cap ADS ditolak saat akan digunakan untuk transaksi pembayaran di farmasi.
Terkait hal itu, Junanto mengatakan, uang dengan cap ADS seperti pada postingan tersebut masih berlaku untuk transaksi selama uang tersebut asli.
“Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia,” ujarnya.
Adapun ia menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang di bank maka juga bisa melakukannya untuk uang yang rusak, lusuh, tidak layak edar.
Sanksi merusak uang rupiah
Terkait adanya cap dalam uang kertas Rp 50.000 tersebut, Junanto mengingatkan bahwa uang rupiah dilarang untuk dicoret-coret atau dirusak.
Sebab hal itu termasuk pelanggaran dan bisa dikena pidana.
Dikutip dari Kompas.com, seseorang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah Pasal 35.
Hukuman tindakan tersebut pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Syarat uang rusak bisa ditukar
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian.
Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.
Berikut syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Penjelasan selengkapnya dapat disimak di sini: Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar Bank Indonesia
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/17/183000365/video-viral-uang-cap-ads-disebut-ditolak-saat-transaksi-ini-kata-bi