Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021

KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap dengan dibukanya penerbangan internasional ke Bali dan Kepri tersebut dapat kembali memulihkan ekonomi di daerah tersebut.

Adapun penerbangan internasional di Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021.

"Pembukaan penerbangan internasional Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (11/10/2021).

Adapun alasan pemerintah mengizinkan 19 negara masuk ke Indonesia adalah karena angka kasus Covid-19 yang rendah.

"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ungkap dia.

Selain itu, negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Luhut mengingatkan bahwa pembukaan penerbangan internasional itu harus dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.

Sebab, penambahan kasus yang terjadi di lapangan meski telah mendapatkan berbagai intervensi masih belum berada di bawah satu persen.

Terdapat 19 negara yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia secara langsung lewat Bali dan Kepri.

Berikut ini daftar 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia secara langsung ke Bali dan Kepri:

  1. Saudi Arabia
  2. United Arab Emirates
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Perancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia.

Akan tetapi, negara lainnya di luar daftar tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia jika melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

Mengutip Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini syarat WNA yang akan masuk ke Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital) sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu atau sertifikat vaksin harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.

Jika WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arragement, sesuai prinsip resiprotas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, dikecualikan juga bagi WNA yang tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional dan telah mendapat izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit.

Dikecualikan juga bagi pelaku perjalanan internasional berusia di bawah 18 tahun dan orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

3. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.

Apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan.

Sementara itu, untuk orang dengan gejala sedang dan berat dirujuk ke rumah sakit rujukan. Untuk WNA biayanya ditanggung sendiri.

Setelah itu dilakukan tes ulang RT-PCR hingga hasilnya negatif, barulah WNA bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

WNA yang berwisata

Bagi WNA yang akan melakukan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan masuk melalui titik masuk (entry point) bandar udara di Bali dan Kepulauan Riau.

Selain ketentuan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR, WNA yang akan berwisata perlu melampirkan:

  1. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
  3. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Ketentuan lainnya, biaya karantina ditanggung sendiri oleh WNA yang bersangkutan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/14/160500265/daftar-19-negara-dan-syarat-masuk-indonesia-mulai-14-oktober-2021

Terkini Lainnya

Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke