Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Mobil Isi BBM Pakai Tangki "Siluman" Diprotes Sopir Truk, Ini Kata Polisi dan Pertamina

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar video viral mengenai keresahan sopir truk saat akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU di Sumatera Selatan.

Video tersebut dibagikan oleh akun ini di grup Facebook RST Romansa Sopir Truck, pada 30 September 2021.

Sopir truk memprotes karena tidak diperbolehkan mengisi solar Rp 400.000, sementara ada kendaraan lain yang mengisi solar hingga jutaan rupiah.

"Bantu viralkan ndan, terjadi di SPBU di daerah Muara Rupit, saya mau ngisi solar Rp 400.000 ditolak tidak dibolehkan, sedangkan mobil lain boleh bahkan sampai juta-jutaan," demikian keterangan pada unggahan tersebut.

Pengunggah yang mengaku sebagai sopir truk ekspedisi itu meminta perhatian lebih karena selalu kesulitan untuk mengisi solar, terutama di Sumatera.

"Sedangkan kami truk ekspedisi yang membawa barang kebutuhan mereka tidak dibolehkan. Tolonglah pak lebih diperhatikan lagi di setiap SPBU lain-lainnya, kami para supir merasa kesusahan di daerah Sumatera tentang bahan bakar solar," tulis pengunggah lagi.

Sebagaimana dituliskan pada keterangan unggahan, lokasi kejadian disebut berada di SPBU Muara Rupit, desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bagaimana penjelasan polisi dan Pertamina?

Penjelasan polisi

Saat dikonfirmasi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Betul sekali, Polres Muratara telah mengamankan seorang ibu yang viral telah meresahkan warga terutama saat antre di SPBU di wilayah Polres Muratara," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/10/2021).

Saat ini, kata Ferry, perempuan tersebut tengah diperiksa di Mapolres Muratara.

Seperti dilihat dalam video, terdapat seorang perempuan yang mengisikan BBM pada sebuah tangki yang ada di dalam mobilnya.

"Sekarang sedang didalami. Memang modusnya menggunakan mobil pribadi yang dimodifikasi tangkinya untuk membeli solar (subsidi) di SPBU," ungkap dia.

Pihaknya berjanji akan serius menangani dugaan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa peristiwa pada video viral tersebut merupakan tindakan menyimpang.

"Yang tentunya patut diduga ini akan dijual belikan atau peruntukannnya bukan ke tepat sasaran, yaitu masyarakat yang disubsidi, tapi ke tempat industri maupun produksi, ini sedang didalami," ujar Ferry.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga meminta Pertamina untuk tegas dan meningkatkan pengawasan terhadap SPBU terkait penyaluran BBM bersubsidi.

"Kami juga minta Pertamina untuk ketat melakukan pengawasan SPBU-SPBU nakal yang langsung tidak langsung terlibat menyalurkan BBM subsidi ke yang tidak tepat," tandas Ferry.

Penjelasan Pertamina

Terpisah, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) Umar Ibnu Hasan mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kasus ini sudah diamankan aparat penegak hukum, masuk ranah hukum. Pertamina menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke kepolisian," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/10/2021).

Menurut Umar, SPBU merupakan suatu perusahaan waralaba. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari kepolisian. Termasuk tindakan apa yang nantinya akan diberikan kepada pengelolanya.

Pertamina, imbuhnya, tentu tidak akan melakukan pembiaran dan akan memberikan sanksi apabila SPBU tersebut memang terbukti melanggar atau tidak mematuhi SOP pengisian bahan bakar yang sudah ditetapkan.

Ia kemudian menjelaskan sejumlah ketentuan pengisian solar.

  • Pertama, solar termasuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), sehingga penyalurannya disesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator.
  • Kedua, sebelum mengisi BBM solar, petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan, serta jumlah pengisian BBM.
  • Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal pembelian adalah 60 liter per hari.
  • Sementara angkutan umum orang/ barang roda empat, dapat membeli solar 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/ barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.

"Dasar aturannya Surat Keputusan BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020," tandas Umar.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/03/133000565/viral-video-mobil-isi-bbm-pakai-tangki-siluman-diprotes-sopir-truk-ini-kata

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke