Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Kominfo soal Permohonan Pemblokiran Game PUBG dan Free Fire

KOMPAS.com – Bupati Mukomuko Sapuan melayangkan permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game online karena hal tersebut dinilai dapat memberikan dampak negatif bagi anak.

Surat tersebut disampaikan Bupati kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate.

“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller dalam keterangan di Mukomuko, dikutip dari Antara, Selasa (22/6/2021).

Permintaan Sapuan sendiri dilayangkan terkait dengan adanya keluhan masyarakat setempat terhadap game online di Kabupaten Mukomuko yang bisa diakses semua kalangan terutama remaja yang masih usia sekolah.

Bustari menyebut, Bupati meminta Menkominfo untuk memblokir game online seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino.

Menurutnya dampak negatif dari game online yakni berdampak pada sisi perkembangan, kesehatan, maupun pendidikan anak.

"Mereka, anak-anak itu telah menjadi pencandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat," katanya lagi.

Saat dikonfirmasi terkait permintaan pemblokiran game online tersebut, Jubir Kominfo Dedy Permadi menegaskan akan mempertimbangkan setiap permohonan pemblokiran yang masuk.

“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).

Dedy menyebut, hal ini karena sifat pemblokiran konten berlaku secara nasional sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, sesuai regulasi yang berlaku, Kementerian Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang atau peraturan perundang-undangan.

Serta selama permohonan pemblokiran dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.

Adapun pemblokiran sistem elektronik atau platform digital, termasuk situs atau aplikasi game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/26/173000665/tanggapan-kominfo-soal-permohonan-pemblokiran-game-pubg-dan-free-fire

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke