Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

51 Pegawai KPK Diberhentikan karena TWK, Pukat UGM Minta Presiden Turun Tangan

KOMPAS.com - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah diputuskan.

Sebanyak 51 di antara 75 orang itu bakal diberhentikan, sementara 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN), meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos.

Keputusan ini berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Nasionl (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Reza Kurniawan mengatakan, dasar pemecatan 51 pegawai KPK tersebut tidak jelas.

Sebab, TWK bukan amanat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, melainkan turunan dari undang-undang tersebut yang didesain dalam aturan internal KPK.

Pemecatan tersebut juga bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Bahwa TWK tidak bisa dijadikan acuan satu-satunya untuk melakukan pemecatan pegawai. Bahkan Presiden juga mengutip keputusan MK yang mengatakan bahwa alih status pegawai tidak boleh merugikan. Kondisi saat ini kan justru sebaliknya," kata Yusri kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan di balik pengadaan TWK yang bisa memecat pegawai KPK.

Yusri juga menyoroti perubahan angka dari 75 menjadi 51 yang dianggapnya sebagai sesuatu yang aneh.

Menurut Yusri, hal itu membuktikan bahwa TWK sejak awal sudah bermasalah.

"Seolah-olah memang ada didesain menyingkirkan beberapa pegawai KPK. Presiden sebelumnya telah mengatakan bahwa TWK bermasalah ini sebaiknya dievaluasi," ujarnya.

"Dengan adanya perubahan jumlah itu cukup bagi publik menunjukkan bahwa indikatornya bermasalah dan tidak bermasalah," kata Yusri.

Oleh karena itu, ia meminta agar Jokowi turun langsung untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pasalnya, alih status pegawai KPK berada di bawah beberapa institusi, seperti Kemenpan RB, BKN, dan KPK.

Apalagi, status kelembagaan KPK saat ini telah berubah menjadi lembaga eksekutif. Artinya, Pimpinan KPK harus mulai memikirkan arahan Jokowi.

"Karena tidak seperti dulu, KPK lembaga independen, sehingga ketika KPK tidak menaati arahan jokowi, khususnya terkait TKW ini, berarti KPK tidak patuh pada Presiden," ujar dia.

"Problemnya adalah (presiden) mau atau tidak untuk turun menangani secara langsung," kata Yusri.

Jika tidak, problem tersebut akan semakin membesar dan merusak independensi KPK pasca-revisi undang-undang.

"Ini sangat mengganggu kinerja pemberantas korupsi mendatang," ujar dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/27/140100565/51-pegawai-kpk-diberhentikan-karena-twk-pukat-ugm-minta-presiden-turun

Terkini Lainnya

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Tren
Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke