Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/1/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat ada kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9% di sepanjang tahun 2020.
Sedangkan jumlah penindakan yang sudah dilakukan mencapai 448 juta batang dengan kerugian negara sebanyak Rp 370 milliar.
Kementerian Keuangan mengatakan akan terus mengawasi peredaran rokok ilegal lantaran harga rokok dipastikan akan terus naik.
Bea Cukai dalam laman resminya beacukai.go.id, menyebut bahwa cukai memegang peranan penting dalam APBN. Salah satunya adalah Cukai Hasil Tembakau atau rokok.
Tingginya tingkat konsumsi rokok di masyarakat memang berbanding lurus dengan tingginya jumlah produksi rokok.
Namun sayangnya, kenaikan tersebut tak seimbang dengan kenaikan jumlah pedapatan cukai.
Upaya melawan peredaran rokok ilegal terus dilakukan demi menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha dan produsen rokok yang menaati peraturan yang berlaku.
Bea Cukai terus menghimbau kepada masyarakat untuk ikut waspada dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal.
Yaitu waspada mengenali ciri khas rokok ilegal, juga waspada mengenali jika di lingkungannya ada kegiatan mencurigakan terkait produksi maupun pembuatan rokok ilegal.
Bea Cukai memiliki saluran yang siaga 24 jam untuk menerima laporan terkait rokok ilegal, di Bravo Bea Cukai 1500225.
Berikut adalah ciri pembeda antara rokor legal dan rokok ilegal :
Beberapa penangkapan dan penggerebekan rokok ilegal terjadi berkat adanya kerjasama dari masyarakat yang melapor ke pihak yang berwenang tentang adanya aktivitas produksi atau peredaran rokok ilegal.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/10/170000565/waspada-rokok-ilegal-cermati-ciri-cirinya