Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Rincian BOS dan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan kebijakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021, pada Kamis (25/2/2021).

Hal itu disampaikan secara virtual oleh Mendikbud Nadiem Makarim, dan disiarkan melalui akun Youtube Kemendikbud RI.

"Ini jadi motivasi untuk Kemendikbud untuk terus melakukan optimalisasi dari reformasi kebijakan anggaran," kata Nadiem.

Apa saja kebijakan penyaluran BOS dan DAK Fisik 2021? Berikut rincian lengkapnya.

BOS reguler

Ada tiga pokok kebijakan skema penyaluran BOS 2021. Hal ini diatur sesai dengan Permedikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.

Tiga pokok tersebut meliputi:

1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi

Perbedaan satuan biaya BOS ditentukan sesuai karakteristik daerah. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Berikut rinciannya, dengan rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang:

2. Penggunaa dana BOS tetap fleksibel

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara, pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.

Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Penggunaan dana BOS juga dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3, tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Adapun mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS, diberikan langsung ke rekening sekolah.

3. Pelaporan penggunaan BOS dilakukan secara daring

Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.

Ini sekaligus menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

1. Ketuntasan sarana dan sarana pendidikan

Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan secara menyeluruh sesuai kebutuhan sekolah secara keseluruhan.

Adapun rehabiliasi dan pembangunan prasarana, meliputi:

  • Pembangunan ruang kelas
  • Ruang guru
  • Toilet
  • Laboratorium
  • RPS atau ruang praktik
  • UKS
  • Ruang keterampilan
  • Rumah dinas guru
  • Ruang ibadah
  • Ruang pembelajaran inklusi

Sedangkan sarana yang dimaksud, yaitu:

  • Pengadaan alat laboratorium dan peralatan praktik utama
  • Pengadaan media pembelajaran
  • Alat teknologi, informasi, dan komputer (TIK)

2. Pelaksanaan bersifat kontraktual

Kepala sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi atau pembangunan prasarana. Adapun yang dimaksud pelaksanaan kontraktual, meliputi:

  • Dilaksanakan oleh dinas pendidikan dengan penyedia
  • Manajemen bersifat terpusat di dinas pendidikan agar sekolah tidak terbebani urusan administrasi pengadaan barang atau jasa
  • Peralatan disediakan penyedia dan jika dalam pelaksanaan butuh peralatan khusus, kontraktor bisa mendatangkan dari daerah lain

3. Pelibatan dinas PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan asesemen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas data sarana dan prasarana sekolah.

Adapun produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan BOS maupun DAK fisik dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud di laman https://jdih.kemdikbud.go.id.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/26/145000965/ini-rincian-bos-dan-dana-alokasi-khusus-fisik-2021-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke