Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Pemerintah Pantau Seluruh Aktivitas di Ponsel

KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial bahwa semua aktivitas di ponsel, mulai dari percakapan telepon, pesan singkat, hingga media sosial, terpantau.

Pemantauan ini dilakukan setelah pelantikan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo.

BSSN menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Informasi tersebut pernah beredar pada 2018 dan sudah dibantah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Narasi yang beredar

Informasi bahwa semua aktivitas di ponsel terpantau, mulai dari panggilan telepon, pesan singkat, hingga media sosial, dilayangkan sejumlah akun di Facebook.

Informasi itu menyebut, pantauan dilakukan setelah pelantikan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) dilantik Presiden RI, Joko Widodo.

Salah satu akun penyebar yakni Dungan Aritonang. Pada Rabu (14/10/2020) dia melempar status yang isinya sebagai berikut:

"Selamat malam
*Semua aktifitas HP dll....terpantau 100%*
*Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.*
*Setelah dilantikn ya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), oleh Bpk Jokowi , Presiden NKRI:*
*.Semua panggilan dicatat.*
*.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.*
*.WhatsApp dipantau,*
*.Twitter dipantau,*
*.Facebook dipantau,*
*Semua....media sosial..... dan forum dimonitor,*
_*Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.*_
*Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.*
*Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.*
*Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini*
*Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll*
*Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan*
*Cargo ... dan tindakan akan dilakukan ... bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.*
*Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran ... penangkapan tanpa surat perintah ...*
_*Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.*_
*Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.*
_*Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.*_
*Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.*
*Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati....*"

Akun Facebook Komarudhien dan Wulan Sari juga membagikan informasi serupa.

Bantahan 

Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan mengatakan, informasi pemantauan aktivitas di ponsel seperti yang diunggah sejumlah akun di atas tidak benar.

"Kabar tersebut adalah tidak benar," katanya kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Menurut Anton, pemerintah menghormati privasi warga negara untuk berkomunikasi.

"Pemerintah sangat menghormati privasi dari masing-masing warga negara untuk berkomunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi di ruang siber," tuturnya.

Pesan tersebut yang saat ini beredar di media sosial pernah muncul pada 2018.

Berdasarkan artikel Kompas.com pada 30 Agustus 2018, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pesan berantai ini telah muncul sejak lama, kemudian diolah kembali.

Ada beragam alasan mengapa pesan ini kembali muncul.

"Posting tersebut adalah posting lama yang diolah ulang. Ini adalah hoaks. Pemerintah sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam posting tersebut," kata Ferdinandus kepada Kompas.com pada 30 Agustus 2018.

Pesan seperti ini pernah muncul awal Januari 2018 dan telah diklarifikasi. Akan tetapi, pesan yang sama terus diolah ulang dan disebar banyak pengguna.

Ferdinandus mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan informasi hoaks ini.

Pemerintah telah mempunyai aturan terkait penyampaian informasi melalui media sosial yang tertera pada UU ITE pasal 27 sampai pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi di media sosial bahwa seluruh aktivitas ponsel dipantau tidak benar.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/16/161400665/-hoaks-pemerintah-pantau-seluruh-aktivitas-di-ponsel-

Terkini Lainnya

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Tren
Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Tren
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tren
Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke