Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garuda Indonesia Tebar Promo Tiket Domestik dan Luar Negeri, Cek Infonya!

KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menawarkan harga spesial untuk berbagai rute di Indonesia dan luar negeri selama tiga hari, yaitu 8-10 September 2020.

Adapun harga spesial yang ditawarkan mulai dari Rp 999 ribu.

Pemesanan tiket dapat dilakukan untuk penerbangan hingga 30 Juni 2021 mendatang.

"Adapun penerbangan dengan harga khusus yang disediakan ini berlaku untuk periode perjalanan 8 September 2020 hingga 30 Juni 2021," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Rute-rute domestik yang tersedia untuk harga khusus ini di antaranya adalah:

Rute internasional

Selain rute-rute domestik di atas, penawaran harga khusus juga berlaku untuk rute-rute internasional seperti Jakarta-Kuala Lumpur, Jakarta-Singapura, Jakarta-Seoul, Jakarta-Amsterdam, dan Jakarta-Haneda.

Informasi lengkap terkait dengan harga khusus serta ketentuannya dapat diakses secara lengkap di sini.

Mengutip keterangan resmi dari Garuda Indonesia, ada pula tambahan diskon dari bank partner hingga Rp 990 ribu.

Potongan tambahan tersebut untuk konsumen yang menggunakan kartu kredit dan debit BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan Citibank. 

Penawaran harga khusus berlaku untuk pembelian tiket melalui situs Garuda Indonesia, aplikasi GIA Mobile, dan contact center Garuda Indonesia.

"Masyarakat yang ingin memperoleh tiket promo diminta untuk mengaksesnya melalui laman resmi penjualan tiket Garuda Indonesia atau aplikasi perusahaan," kata Irfan.

Harga khusus tersebut berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Domestik (sekali jalan dan pergi-pulang)
  • Internasional (sekali jana, khusus keberangkatan dari Indonesia)

Selain itu, ada ketentuan dan syarat yang berlaku untuk dapat memperoleh harga promo tersebut.

Misalnya, harga khusus ini tidak berlaku untuk pembelian tiket grup dan tidak berlaku kelipatan.

Sementara, ketentuan refund, reissued, dan reschedule dari tiket pesawat berlaku sebagaimana aturan yang berlaku di Garuda Indonesia sesuai sub-class tiket masing-masing.

Adapun ketentuan lengkap dapat disimak melalui laman ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/08/161600465/garuda-indonesia-tebar-promo-tiket-domestik-dan-luar-negeri-cek-infonya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke