Pernyataan tersebut sampaikan eks vokalis band Nidji itu menanggapi ramainya kabar soal informasi dalam baliho soal dirinya yang akan nyapres pada pilpres mendatang.
"Ya, saya memang mencalonkan diri menjadi calon presiden Republik Indonesia di 2024," kata Giring dalam konferensi pers virtualnya.
Syarat pencalonan presiden
Di luar faktor pro dan kontra terkait rencana Giring tersebut, berikut ini sejumlah syarat untuk seseorang bisa mencalonkan diri menjadi Presiden Republik Indonesia berdasarkan undang-undang.
UUD 1945
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6 sebagai berikut :
Pasal 6
1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
3. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen (50 persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen (20 persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4. Dalam hal tidak ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
UU No.7 Tahun 2017
Selain itu, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, syarat menjadi presiden diatur dalam Pasal 169 adalah sebagai berikut:
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia.
7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
12. Terdaftar sebagai Pemilih.
13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur melaksanakan kewajban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
14. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI dan
20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.
Presidential threshold
Di samping itu, masih terdapat syarat agar seseorang dapat diusung menjadi calon pasangan presiden dan wakil presiden.
Dalam Pemilu Presiden 2019, terdapat ketentuan pasangan capres-cawapres harus memenuhi presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu.
Melihat dasar aturan yang berlaku tersebut, tidak ada larangan bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan diri menjadi calon pemimpin negeri, asalkan semua persyaratan perundangan terpenuhi.
Termasuk Giring apabila ingin maju sebagai calon presiden pada 2024.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/25/104718665/giring-akan-nyapres-pada-2024-apa-saja-syarat-menjadi-calon-presiden