Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sama-sama Badan Jaminan Sosial, Apa Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah 5 juta.

Salah satu syaratnya adalah karyawan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran.

Meski begitu, mungkin masih ada masyarakat Indonesia masih bingung membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak jarang keduanya dianggap sama, sebab sama sebagai sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Berikut ini penjelasan tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero) sejak 2014.

"Dulunya BUMN sekarang badan hukum publik. Untuk memudahkan penyebutannya, BPJS Ketenagakerjaan dipanggil BPJAMSOSTEK," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

Dia juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, melalui 4 program, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKm)

Sementara itu pesertanya ada 4 jenis, yaitu:

  • Penerima Upah (PU)
  • Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Jasa Konstruksi
  • Pekerja Migran Indonesia

"Kalau kepesertaan BPJAMSOSTEK memang harus mendaftar dulu," katanya.

Irvan melanjutkan, untuk peserta jenis PU, maka perusahaan yang mendaftarkan karyawannya. Selain itu, iuran JKK, JKM, dan sebagian JHT serta JP dibayarkan perusahaan.

Lalu apakah jika sudah terdaftar sebagai peserta mendapat kartu (fisik)? Utoh mengatakan tidak harus memiliki kartu (fisik).

Peserta bisa mengecek keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU, via website atau SMS. 

BPJS Kesehatan

Sementara itu mengenai BPJS Kesehatan, Irvan menjelaskan, jaminan sosial ini adalah transformasi dari PT Askes (Persero) sejak 2014.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan adalah BUMN dan sekarang badan hukum publik.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Sosial Kesehatan untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Mengenai fungsinya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi:

Lalu pesertanya siapa saja?

Dilansir laman BPJS Kesehatan, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Berikut ini peserta BPJS Kesehatan:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Pemerintah Daerah (PD Pemda)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dari jenis peserta tersebut hanya PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/12/141800965/sama-sama-badan-jaminan-sosial-apa-beda-bpjs-ketenagakerjaan-dan-bpjs

Terkini Lainnya

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Tren
Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Tren
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tren
Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke