KOMPAS.com - Pemerintah lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan beberapa kawasan pariwisata dibuka secara bertahap.
Hal itu sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 paling ringan.
Pembukaan kawasan wisata juga didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat.
Meski demikian, tetap diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning.
Sementara itu untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
Pariwisata alam yang dibuka
Beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari:
Lalu, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain:
Tapi pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal untuk keamanan bersama.
"Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Doni, dilansir laman BNPB, Senin (22/6/2020).
270 kabupaten/kota di zona hijau dan zona kuning
Saat ini ada 270 kabupaten/kota yang berada pada zona hijau dan zona kuning.
Menurut Doni, keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam diserahkan kepada Bupati dan Walikota.
Pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan:
Doni juga mengingatkan agar para Bupati/Wali Kota selalu melakukan konsultasi dengan gubernur dan mengacu pada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.
Dia melanjutkan, pelaksanaan keputusan juga wajib melalui tahapan pra-kondisi, yakni
Lalu bagi pihak pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan.
Setelah itu melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan fase implementasi.
Doni meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Masyarakat tidak perlu khawatir, karena apabila dalam perkembangannya nanti ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan.
Bahkan penutupan kembali tempat wisata. Setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/23/133200365/dibuka-bersyarat-berikut-jenis-pariwisata-boleh-dikunjungi-saat-pandemi