Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dibuka Bersyarat, Berikut Jenis Pariwisata Boleh Dikunjungi Saat Pandemi Corona

KOMPAS.com - Pemerintah lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan beberapa kawasan pariwisata dibuka secara bertahap.

Hal itu sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 paling ringan.

Pembukaan kawasan wisata juga didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat.

Meski demikian, tetap diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning.

Sementara itu untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.

Pariwisata alam yang dibuka

Beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari:

  1. Kawasan wisata bahari
  2. Kawasan konservasi perairan
  3. Kawasan wisata petualangan
  4. Taman Nasional
  5. Taman Wisata Alam
  6. Taman Hutan Raya
  7. Suaka Margasatwa
  8. Geopark

Lalu, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain:

  1. Kebun raya
  2. Kebun binatang
  3. Taman Safari
  4. Desa wisata
  5. Kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Tapi pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal untuk keamanan bersama.

"Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Doni, dilansir laman BNPB, Senin (22/6/2020).

270 kabupaten/kota di zona hijau dan zona kuning

Saat ini ada 270 kabupaten/kota yang berada pada zona hijau dan zona kuning.

Menurut Doni, keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam diserahkan kepada Bupati dan Walikota.

Pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan:

Doni juga mengingatkan agar para Bupati/Wali Kota selalu melakukan konsultasi dengan gubernur dan mengacu pada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.

Dia melanjutkan, pelaksanaan keputusan juga wajib melalui tahapan pra-kondisi, yakni

  • edukasi
  • sosialisasi
  • simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.

Lalu bagi pihak pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan.

Setelah itu melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan fase implementasi.

Doni meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Masyarakat tidak perlu khawatir, karena apabila dalam perkembangannya nanti ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan.

Bahkan penutupan kembali tempat wisata. Setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/23/133200365/dibuka-bersyarat-berikut-jenis-pariwisata-boleh-dikunjungi-saat-pandemi

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke