Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Keputusan Shalat Idul Fitri dari MUI Tak Dijalankan Serentak?

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).

Namun, keputusan berbeda justru dikeluarkan oleh MUI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memperbolehkan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid.

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal juga memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Idul Fitri 1441 H.

Keputusan itu juga berbeda dengan Pemprov dan MUI Jawa Tengah yang mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Id di rumah.

Lantas, mengapa keputusan mengenai shalat Idul Fitri antara MUI pusat dan daerah tidak serentak?

Bukan karena tak patuh

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, perbedaan keputusan MUI pusat dengan daerah tersebut bukan dikarenakan MUI daerah tidak mematuhi aturan MUI pusat.

Melainkan, per daerah memiliki jumlah kasus dan penularan virus corona yang berbeda-beda.

"Bukan tidak dipatuhi, tetapi karena penilaian mereka (MUI daerah) terhadap status tingkat penularan Covid-19 di daerah mereka masing-masing yang berbeda-beda," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Anwar, fatwa yang dikeluarkan dan diimplementasikan oleh MUI daerah kerap berbeda dengan MUI pusat.

Kendati demikian, MUI daerah juga tetap berpegang pada fatwa-fatwa yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh MUI pusat.

"Mereka sepakat dengan fatwa MUI pusat di mana di daerah yang penyebaran virusnya tak terkendali maka mereka tidak shalat Jumat dan shalat berjemaah, termasuk shalat Id," jelas Anwar.

Apabila di daerah yang terkendali, maka masyarakat diperbolehkan melaksanakan shalat Id atau shalat berjemaah dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baginya, MUI daerah lebih mengetahui bagaimana situasi dan kondisi perkembangan virus corona di daerahnya masing-masing.

"Bagi MUI pusat, orang daerah lebih tahu keadaan di daerahnya dari kami di tingkat pusat," ujar Anwar.

Oleh karena itu, MUI pusat mempersilakan MUI masing-masing provinsi untuk berkoordinasi dan menilai keadaan yang ada di daerah masing-masing bersama para ahli dan pemerintah setempat.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/20/125200265/mengapa-keputusan-shalat-idul-fitri-dari-mui-tak-dijalankan-serentak-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke