Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerita Lengkap soal Mobil Bergoyang TikTok di Underpass Kentungan Yogyakarta

Salah satu akun Twitter yang mengunggah video tersebut adalah @ReceinAja.

Hingga saat ini, Rabu (4/3/2020) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 430.000 kali, di-retweet lebih dari 6.000 kali dan disukai lebih dari 20.000 kali.

Adapun @ReceinAja menuliskan "Besok2 coba kereta api."

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di underpass Kentungan, Jalan Padjajaran ring road Utara, Sleman, Yogyakarta pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 02.50 WIB.

Mega menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan temuan dari patroli cyber.

"Betul (ada video mobil goyang TikTok), sudah kami laksanakan penegakan hukum melalui tilang," kata Mega saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Adapun dalam video tersebut terdapat empat pemuda yang saat ini telah dilakukan penilangan serta telah melakukan permohonan maaf.

Mega mengungkapkan, pada awalnya pihaknya menelusuri terlebih dahulu akun Instagram yang memuat video tersebut.

"Pendalaman lokasi pembuatan video dan didapati bahwa video tersebut dibuat di underpass Kentungan ring road Utara Kabupaten Sleman, serta melakukan pendalaman alamat pemilik akun," terang Mega.

Hingga akhirnya ditemukan alamat lengkap pemilik akun Instagram pengunggah video TikTok tersebut.

Membuat surat pernyataan

Di lokasi pemilik akun Instagram itulah, pihaknya langsung melakukan penilangan, tepatnya pada Jumat (21/2/2020).

"Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat dan Kepolisian Yogyakarta karena telah melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain," papar dia.

"Sudah kami buatkan konten juga sebagai bahan edukasi," ungkapnya lagi.

Keempat pemuda tersebut, lanjut Mega, juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan yang dapat membahayakan para pengguna jalan lainnya.

Mega mengatakan, hal itu diatur pada pasal 283 jo 106 ayat 1, pasal 311 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, tidak melakukan kegiatan lain, tidak membahayakan nyawa orang lain dan wajib menyalakan lampu utama pada malam hari," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar pengguna jalan atau masyarakat untuk tidak meniru perbuatan yang membahayakan seperti pada video viral tersebut.

Pasalnya, hal itu dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/04/082522865/cerita-lengkap-soal-mobil-bergoyang-tiktok-di-underpass-kentungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke