Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kementerian LHK Diumumkan, Ini Detailnya

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 di lingkungannya. 

Informasi ini telah disampaikan melalui laman resmi Kementerian LHK di http://ropeg.menlhk.go.id/CPNS2019/.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/1/2020), Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono membenarkan informasi tersebut.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian LHK, Abdul Hakim.

"Iya. Itu sudah jadwal resmi yang diarahkan oleh BKN sebagai panitia seleksi CPNS Nasional," jawabnya.

Berikut adalah jadwal dan lokasi tes SKD untuk pelamar CPNS 2019 di lingkungan Kementerian LHK:

1. Jayapura

Di Kota Jayapura, tempat pelaksanaan SKD dilakukan di Kantor Regional IX BKN Jayapura, yaitu di Jl. Baru, No. 100/B Kota Jayapura.

Jadwal pelaksanaan SKD di lokasi ini adalah 27 Januari 2020.

2. Balikpapan

Di Balikpapan, tempat pelaksanaan SKD dilakukan di Kantor UPT BKN Balikpapan, Jl. Marsma R. Iswahyudi No. 40, Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Adapun pelaksanaan SKD tersebut dijadwalkan pada 27 Januari - 1 Februari 2020.

3. Jakarta

Pelaksanaan SKD di Jakarta bertempat di Kantor Pusat Kementerian LHK, Ruang Auditorium Ir. Soejarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto (Senayan), Jakarta.

Waktu pelaksanaan di lokasi tersebut adalah 18 - 21 Februari 2020.

4. Pekanbaru

Pelaksanaan SKD di Kota Pekanbaru bertempat di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Jl. Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru.

Adapun SKD di lokasi ini dilaksanakan pada 22 - 29 Februari 2020.

5. Makassar

Di Makassar, pelaksanaan SKD berlokasi di Aula SMK Kehutanan Negeri Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.

Pelaksanaan SKD tersebut dijadwalkan pada tanggal 25 - 27 Februari 2020.

6. Surabaya

Pelaksanaan SKD untuk pelamar CPNS 2019 di lingkungan Kementerian LHK juga dilaksanakan di Kota Surabaya.

Adapun lokasi tepatnya berada di Kantor Regional II Surabaya, Jl. Letjen S. Parman 6, Surabaya. 

Pelaksanaan SKD tersebut dijadwalkan pada 29 Februari - 4 Maret 2020.

Kartu ujian

Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli.

Tak hanya itu, peserta saat tes diwajibkan mengenakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

Lalu, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), apabila ada yang menggunakan jilbab, harus yang berwarna hitam polos, dan sepatu tertutup berwarna hitam.

Adapun peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.

Lebih lanjut, peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Dalam laman tersebut juga dijelaskan bahwa peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD.

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/22/152721765/jadwal-dan-lokasi-tes-skd-cpns-kementerian-lhk-diumumkan-ini-detailnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke