KOMPAS.com - PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mengumumkan adanya penyesuaian tarif tol Cipali yang berlaku mulai Jumat (3/1/2020) pukul 00.00 WIB.
Adapun kenaikan tarif ini berlaku untuk pelanggan Golongan I dan II.
Perinciannya, untuk Golongan I mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 5.500 dari tarif sebelumnya Rp 102.000 menjadi Rp 107.500, sementara Golongan II dari Rp 153.000 menjadi Rp 177.000, atau naik sebesar Rp 24.000.
Kendati demikian, justru terjadi penurunan tarif untuk Golongan III, IV dan V.
Golongan III yang sebelumnya sebesar Rp 204.000 menjadi Rp 177.000, untuk Golongan IV mengalami penurunan tarif sebanyak Rp 33.000 dari Rp 255.000 menjadi Rp 222.000.
"Untuk Golongan V mengalami penurunan tarif sebesar Rp 84.000 dari Rp 306.000 menjadi Rp 222.000," ujar Presiden PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Firdaus Azis melalui Corporate Communication Theresia Dyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2020).
Perlu diketahui kendaraan yang masuk Golongan I di antaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus.
Golongan II adalah kendaraan seperti truk dengan dua gandar. Gandar merupakan sumbu roda truk.
Golongan III di antaranya yakni truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
Golongan IV, yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.
Dan Golongan V, yakni truk dengan lima gandar.
Penyesuaian tarif tol tersebut, imbuhnya telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Penyesuaian tarif tol ini dilakukan tiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata dia.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen.
Keselamatan di jalan tol
Terkait penggunaan jalan tol Cipali, pihaknya menyarankan masyarakat agar memerhatikan hal-hal terkait keselamatan.
"Patuhi batas kecepatan dalam berkendara, memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan secara rutin memeriksa tekanan angin pada ban kendaraan, beristirahat setelah 4 jam perjalanan," katanya lagi.
Dengan melakukan hal tersebut, pengguna dapat mengurangi potensi kecelakaan di jalan tol.
Tak hanya itu, disediakan juga tempat beristirahat, yakni Tipe A di KM 102 dan KM 166 di lajur arah Cirebon, serta KM 101 dan KM 165 ke arah Jakarta.
Untuk Tipe B terdapat di KM 86 dan KM 130 arah ke Cirebon maupun ke Jakarta.
Di tempat peristirahatan tersebut, pengguna jalan tol Cipali dapat menikmati fasilitas yang memadai, seperti toilet ramah difabel, masjid, SPBU, pengisian ulang saldo uang elektronik, dan kuliner.
Berikut perincian tarif baru Tol Cipali, mulai Jumat (3/1/2020):
1. Golongan I, naik dari Rp 102.000 menjadi Rp 107.500.
2. Golongan II, naik dari Rp 153.000 menjadi Rp 177.000.
3. Golongan III, turun dari sebelumnya Rp 204.000 menjadi Rp 177.000.
4. Golongan IV, turun dari sebelumnya Rp 255,000 menjadi Rp 222.000.
5. Golongan V, turun dari sebelumnya Rp 306.000 menjadi Rp 222.000.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/02/152500565/besok-tarif-tol-cipali-naik-ini-perinciannya